JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie harus melaporkan proyek renovasi ruang Badan Anggaran (Banggar) DPR ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pengakuannya, Marzuki menyatakan tak tahu ada proyek ruang Banggar yang dilakukan Sekretariat Jenderal DPR dengan dana mencapai Rp 20,3 miliar.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Uchok Sky Khadafi mengatakan, pelaporan ke KPK merupakan bukti bahwa Marzuki memang "dilangkahi" oleh Setjen DPR.
"Memang anggota Komisi III sudah melaporkan ke KPK. Tapi yang pantas yang melaporkan itu Pak Marzuki karena dia merasa dirugikan oleh Sekretariat Jenderal DPR. Laporan itu juga sebagai tanggung jawab pemimpin DPR," kata Uchok kepada Kompas.com, Sabtu (14/1/2012).
Menurut Uchok, jika melihat dana yang digunakan hingga Rp 20,3 miliar, seharusnya Marzuki meminta KPK mengusut proyek itu. Pasalnya, kata dia, jika menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, dikhawatirkan akan ada rekayasa.
"Karena hasil kerja BPK selalu 'memutihkan' lembaga negara yang mereka audit. Paling hasil audit BPK hanya 'memvonis' kesalahan administrasi saja buat pihak Setjen. Lebih baik Marzuki meminta KPK (usut). Setelah KPK menemukan kejanggalan atas proyek ini, dan ada tersangkanya, baru BPK masuk menghitung kerugian negaranya," kata Uchok.
Seperti diberitakan, sebagai Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR Marzuki Alie mengaku tak tahu-menahu soal renovasi yang menelan dana hingga Rp 20,3 miliar itu. Marzuki mengaku bahwa pihak Setjen kerap tak berkonsultasi dengan pimpinan DPR terlebih dulu sebelum melaksanakan proyek di DPR.
Selain itu, menurut Marzuki, BURT hanya tahu proyek yang akan dilaksanakan Setjen DPR, tetapi tak tahu hingga besaran alokasi dana serta hal-hal teknis lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.