BENGKAYANG, KOMPAS.com — Batas tanah adat Dayak Iban di Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, dipindah oleh oknum yang diduga staf perusahaan kelapa sawit.
Masyarakat adat mengembalikan plang papan nama yang menjadi batas itu ke tempat semula, Kamis (12/1/2012).
Batas tanah adat dan lahan konsesi perkebunan kelapa sawit di Desa Semunying Jaya itu dipindah sekitar satu kilometer dari tempatnya semula.
Itu terlihat saat Kompas dan seorang aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalbar mengunjungi hutan adat itu pada Kamis bersama seorang warga adat.
Saudin (45), warga Dayak Iban, menyebutkan, beberapa pekan lalu plang papan nama hutan adat itu tidak berada di tempatnya. "Ini pasti kerjaan orang perusahaan. Apa lagi kalau bukan untuk membohongi warga lagi," ujar Saudin.
Warga masih terus memperjuangkan hak mereka yang diklaim diserobot oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit. Sekitar 70 persen dari hutan adat seluas 1.420 hektar itu telah ditebang pohonnya. Sebagian lahan yang sudah dibersihkan telah ditanami bibit kelapa sawit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.