Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Mendagri soal Perda Miras

Kompas.com - 12/01/2012, 22:14 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dikritik berbagai pihak terkait peraturan daerah atau perda yang mengatur tentang minuman keras atau miras. Gamawan disebut ingin mencabut atau membatalkan perda tentang miras.

Bagaimana tanggapan Gamawan? Kepada wartawan di Kompleks DPR, Kamis (12/1/2012), Gamawan membantah dirinya meminta agar perda tentang miras dicabut. Menurut dia, pihaknya hanya meminta pemda melihat perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Permintaan itu, kata Gamawan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang berisi Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Keuangan bertugas membantu Presiden mengevaluasi Perda.

Juru bicara Kemdagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 diatur tiga golongan minuman keras, yakni golongan A dengan kandungan alkohol 0-5 persen, B dengan alkohol 5-20 persen, dan C dengan kandungan alkohol 20-55 persen.

Golongan A, kata Reydonnyzar, masih diperbolehkan diperjualbelikan atau dikonsumsi umum. Adapun golongan B dan C harus dikendalikan dan diawasi mulai dari produksi, peredaran, hingga penjualannya. "Kita sepakat golongan B dan C tidak boleh beredar luas di masyarakat," kata dia.

Namun, yang jadi masalah, tutur Reydonnyzar, sembilan daerah mengeluarkan perda yang melarang minuman golongan A beredar. Daerah itu di antaranya adalah Tangerang, Bandung, Balikpapan, dan Indramayu. Padahal, masalah distribusi adalah kewenangan pusat, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 .

"Itu yang kita ingatkan pemda, tolong Anda lihat Kepres Nomor 3 Tahun 1997 dan PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan sama pusat, provinsi, dan kabupaten kota," katanya.

Gamawan kesal

Gamawan kesal lantaran pemberitaan yang berkembang bahwa dirinya mencabut atau membatalkan perda miras. "Enggak pernah saya batalkan. Yang berhak membatalkan perda itu Presiden dengan Keppres-nya. Yang buat isu enggak jelas siapa, tetapi dikomentari terus. Ini fitnah apa? Pernah enggak baca suratnya?" ungkap Gamawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com