Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur NII KW IX Dihukum 5 Tahun

Kompas.com - 12/01/2012, 16:41 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com- Hakim Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/1/2012), menvonis terdakwa Totok Dwi Hananto alias Mizam Sidiq dengan hukuman lima tahun penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan makar.

Totok merupakan Gubernur Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah IX Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, dan mencoba menggulingkan pemerintahan yang sah dengan membentuk pemerintahan sendiri.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Zaenuri dengan hakim anggota Dame Pandingan dan Budi Prayitno. Majelis hakim menyatakan, Totok terbukti secara sah melakukan kegiatan makar berdasarkan bukti-bukti yang ada. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 15 tahun penjara.

Totok terbukti merupakan Gubernur NII KW IX Jateng dan DIY, dan secara rutin mengirim uang sekitar Rp 1 miliar setiap bulan ke Pondok Pesantrean Al Zaitun di Cirebon pimpinan Panji Gumilang. Dia melakukan setiap kegiatannya dalam lembaga bernama Masyarakat Indonesia Membangun (MIM).

Namun demikian, Totok membantah putusan tersebut. "Saya tidak melakukan semua yang disebutkan hakim. Saya tidak tahu NII, saya koordinator wali santri di Al Zaitun," katanya.

Uang yang dikirim ke Al Zaitun setiap bulan menurut Totok adalah uang wali santri yang anaknya menjalani pendidikan di pesantren tersebut.

Menanggapi putusan tersebut, baik penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan banding. Jaksa penuntut umum menilai putusan hakim di bawah dua per tiga dari tuntutannya.

Selain Totok, ada lima terdakwa lain yang juga dijatuhi putusan. Mereka adalah Supandi dan Nur Basuki yang divonis tiga tahun penjara, Mardiyanto yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara, serta Salamin dan Mujono Agus Salim yang pembacaan putusannya masih berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com