Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miras Palsu Bisa Sebabkan Kebutaan

Kompas.com - 05/01/2012, 13:13 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Subdirektorat Obat dan Bahan Berhabaya Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali membongkar industri rumahan minuman keras (miras) palsu. Industri rumahan miras palsu kali ini ditemukan di wilayah Cakung, Jakarta Timur.

Ratusan botol kosong, bahan-bahan pembuat miras palsu, dan ratusan kardus kemasan disita aparat kepolisian dari sebuah rumah di Jalan Dharma Niaga Nomor 50 RT 05 RW 03, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Empat orang pelaku menjadi penggerak industri ilegal ini.

"Beberapa hari lalu jajaran Subdit 3 Satuan Barang Berbahaya Ditnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dua pabrik yang memroduksi miras palsu di kawasan Cakung, Jakarta Timur," ungkap Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Rachmad Wibowo, Kamis (5/1/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Awalnya, polisi merasa curiga dengan aktivitas jual beli botol-botol miras bekas di tempat pengepul. Setelah ditelusuri, ada pembelian botol bekas dalam jumlah banyak oleh para pelaku. Polisi kemudian melakukan observasi sampai akhirnya menggerebek dua rumah berukuran 4 x 4 meter yang ternyata dijadikan tempat memroduksi miras palsu yang bisa membahayakan kesehatan. Empat orang pelaku langsung diamankan polisi yakni Nendi alias Ambon (31), Toni (32), Sukardi (32), dan Tri Joko (34).

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti ratusan botol miras palsu berbagai merk siap edar, perlengkapan untuk pemalsuan bungkus, bahan-bahan kimia, ratusan botol kosong, dan ratusan kardus kemasan.

"Miras yang dipalsukan itu yakni merek Smirnoff triple distilled Vodka, Chivas Regal 12, St. Remy Authentic, Gold Label, Pepe Lopes Tequila, Jim Bean, Henessy VSOP, Martel, Gordon London Dry Gin, Jack Daniel's," kata Rachmad.

Kasat Obat dan Bahan Berbahaya, Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha, mengatakan, komplotan ini sudah satu tahun ini melakukan bisnisnya. Salah satu pelaku yakni Ambon bahkan merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru saja tujuh bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi Timur. Mereka memroduksi miras palsu dengan mencampurkan alkohol 90 persen yang biasa digunakan untuk industri, air minum kemasan, syrup, dan minuman bersoda.

"Untuk aromanya mereka menambahkan esen Vodka, whiskey, atau tequila sehingga bisa mengelabui konsumen," tutur Gembong.

Kanit 3 Subdit Obat dan Bahan Berbahaya, Komisaris Siswono, mengatakan, setelah diracik, miras palsu ini dipasarkan ke kafe-kafe kecil seharga Rp 45.000-Rp 150.000. Padahal, untuk memroduksinya, para pelaku hanya butuh modal Rp 40.000 per botol. Harga asli per botolnya pun di pasaran mencapai di atas Rp 750.000.

"Kami mengimbau masyarakat jangan mudah tergiur dengan miras murah. Kalau ada miras murah seperti itu, masyarakat harus curiga. Jangan minum, langsung laporkan ke polisi karena miras palsu ini paling ringan bisa sebabkan buta. Paling parah menyebabkan kematian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com