Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Pembuat Miras Palsu Dibekuk

Kompas.com - 05/01/2012, 12:31 WIB
Ratih Prahesti Sudarsono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat orang tersangka pembuat miras palsu dibekuk aparat Unit III Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Barang buktinya ratusan botol bekas minuman keras, cairan miras berbahaya, dan peralatan serta bahan baku untuk membuat miras tersebut.

"Mereka dikenakan Pasal 55 huruf E Subsider Pasal 55 huruf B Undang-undag RI Nomor 7/1996 tentang Pangan, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. Para tersangka ditahan sejak ditangkap pada 29 Desember lalu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar, saat rilis tangakap itu, Kamis (5/1/2012) siang.

Para tersangkanya adalah. Nedih alias Ambon, Muhammad Tony, Sukardi, dan Tri Joko Santoso alias Glondor. Mereka ditangkap di dua rumah berbeda di. Dharma Niaga RT 05 RW 03, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Tersangka Nedih adalah residivis, sebab dia pernah dipenjara delapan bulan tahun lalu di LP Bulak Kapal, Bekasi. Akibat, terlibat perkara yang sama, yakni membuat minuman keras palsu dan berbahaya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com