*Ralat dari berita sebelumnya, tidak terkait kasus Bima, tetapi Mesuji
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menyatakan, pihaknya telah menetapkan tiga orang anggota polisi yang terlibat dalam dugaan pelanggaran dan kekerasan di Mesuji, Lampung. Ketiga orang itu adalah AKBP WH, AKBP PW, dan Bripda S.
Saud menyatakan, ketiganya akan menjalani proses pidana. "Sekarang dilakukan penyidikan kasus tindak pidana yang diperbuat oleh anggota. Jadi kita walaupun sudah disidangkan disiplin kita masih bisa proses perkara pidana," ujar Saud di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1/2012).
Tiga anggota polisi itu dikenai pasal berbeda-beda. AKBP WH dinilai melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Sementara itu, AKBP PW dinilai melanggar Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan ayat 2 KUHP. Adapun Bripda S dinilai melanggar Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 48 KUHP.
Saud menyatakan, jika ada anggota lain yang juga terbukti melakukan tindak pidana pihaknya tak segan-segan untuk mengajukan ke proses hukum. Asalkan saksi dan bukti cukup untuk diteruskan ke penyelidikan dan penyidikan secara hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.