Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan: Briptu Rusdi yang Menghendaki Pidanakan AAL

Kompas.com - 04/01/2012, 16:32 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, menegaskan, kasus pidana pencurian sandal jepit bekas yang menyeret AAL (15) ke meja hijau terjadi karena pemilik sandal jepit bekas itu, Briptu Anwar Rusdi Harahap, menghendaki membawa kasus tersebut ke pengadilan. Pernyataan Kejaksaan Agung ini berbeda dengan pernyataan Mabes Polri yang menyebut kasus ini dimejahijaukan atas kehendak orangtua AAL.

"Berdasarkan data dari Kejari setempat, korbanlah (polisi) yang menghendaki persoalan ini tetap dibawa ke pengadilan. Tindak pidana pencurian ini sebenarnya bukan tindak pidana berat. Saya bukan bilang (korban) berkeras, tapi memang menghendaki untuk dibawa ke pengadilan," ujar Noor dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/1/2012).

Menurutnya, seharusnya ada upaya-upaya kekeluargaan agar kasus ini diselesaikan secara damai. Namun, kata dia, kejaksaan tidak berada pada posisi untuk melakukan hal itu. Proses perdamaian seyogianya dilakukan pihak-pihak yang bertikai. Kejaksaan, kata dia, tidak bisa menghentikan kasus itu karena belum ada landasan hukum yang mengaturnya. Jika korban menghendaki untuk dibawa ke pengadilan, maka kejaksaan hanya mengikuti alur hukum yang berjalan.

"Memang ada upaya-upaya bahwa untuk masalah yang kecil itu sifatnya tidak perlu dibawa ke pengadilan, mungkin ada kesepakatan antara korban dan pelaku. Persoalannya, kita tidak bisa menyelesaikan masalah dengan melanggar hukum. Untuk koordinasi dengan penyidik, lalu kompromi itu belum ada landasan hukumnya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menyatakan bahwa orangtua AAL pada 28 Mei 2011 mendatangi Briptu Rusdi dan meminta agar anak mereka dibawa ke proses hukum sebagai pelaku pencurian sandal jepit bekas itu. Selain itu, disebutkan polisi telah berupaya agar kasus ini diselesaikan secara damai, tetapi orangtua dan pengacara bersikeras melanjutkan kasus itu ke ranah hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

    Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

    Nasional
    Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

    Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

    Nasional
    Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

    Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

    Nasional
    Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

    Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

    Nasional
    Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

    Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

    Nasional
    Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

    Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

    Nasional
    Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

    Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

    Nasional
    Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

    Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

    Nasional
    Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

    Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

    Nasional
    WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

    WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

    Nasional
    Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

    Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

    Nasional
    KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

    KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

    Nasional
    Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

    Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

    Nasional
    Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

    Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

    Nasional
    Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

    Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com