Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lokasi Penemuan Sandal Jepit Ditinjau

Kompas.com - 04/01/2012, 15:00 WIB
Reny Sri Ayu

Penulis

PALU, KOMPAS.com - Lokasi AAL menemukan sandal jepit Ando, ditinjau oleh hakim, jaksa, tersangka AAL, termasuk Briptu Ahmad Rusdi Harahap yang memerkarakan kasus ini ke pengadilan.

Peninjauan lokasi adalah permintaan pengacara AAL dan merupakan bagian dari sidang kasus sandal jepit yang digelar di PN Palu sejak pagi, Kamis (4/1/2012).

Dalam peninjauan lokasi ini, AAL menunjukkan tempat penemuan sandal jepit Ando sekitar 25 meter dari kamar kos Briptu Rusdi. Saat ditemukan pada November 2010, sepasang sandal ini tergeletak di sisi jalan dalam kondisi tidak terlalu berdekatan dan tidak berada di dalam pagar.

Adapun Briptu Rusdi, diminta menunjukkan kamar kosnya serta lokasi yang diduga menjadi tempat sandalnya hilang. Briptu Rusdi menunjuk teras depan kamar kosnya yang berada di dalam pagar, sebagai tempat ia biasa menyimpan sandal.

Anehnya, Briptu Rusdi baru memerkarakan soal sandal pada Mei 2011. Itupun yang semula dicari adalah sandal merek Eiger. AAL yang kebetulan lewat dan ditanyai soal sandal Eiger mengaku tidak tahu. Karena dipukuli, dia akhirnya mengaku menemukan sandal Ando pada November 2010.

Sandal jepit Ando ini yang kemudian dijadikan barang bukti untuk menyeret AAL ke pengadilan. Laporan ke polisi yang akhirnya berlanjut ke pengadilan ini, dilakukan Briptu Rusdi setelah orang tua AAL melaporkan penganiyaan yang dialami anaknya ke Divisi Propam Polda Sulteng.

Syahrir Zakaria, salah seorang pengacara AAL mengatakan peninjauan lokasi mnenjadi salah satu hal penting yang tidak bisa diabaikan mengingat AAL, siswa SMKN 3 Kota Palu, diseret ke pengadilan karena tuduhan mencuri sandal jepit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com