JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan, Nunun Nurbaeti. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penahanan Nunun diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
”Kalau habis masa penahanan pertama, 20 hari, tentu akan diperpanjang penahanan kedua, 40 hari,” kata Johan melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Selasa (3/1/2012) malam.
Kuasa hukum Nunun, Ina Rahman, semalam mendatangi gedung KPK untuk mengurus perpanjangan masa tahanan kliennya tersebut. ”Besok (hari ini, 4 Desember 2011), perpanjangan penahanan, jam 14.00 di Rutan (Rumah Tahanan) Pondok Bambu,” ungkap Ina.
Nunun ditahan di Rutan Pondok Bambu sejak 11 Desember lalu. Setelah buron selama kurang lebih delapan bulan, istri mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Adang Daradjatun itu tertangkap di Thailand pada 7 Desember 2011.
Nunun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan sejumlah cek perjalanan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 untuk meloloskan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Ina berharap, proses hukum terhadap Nunun cepat selesai.
”Cepat sidang sehingga ada ending (keputusan akhir) terhadap Ibu karena kondisi Ibu yang sangat buruk,” ungkapnya.
Karena kondisi kesehatannya kurang baik, sel Nunun dipindahkan ke Paviliun Dahlia, Kavling 14. Alasannya, untuk menghindari asap rokok. Di sel yang baru tersebut, dia mendekam bersama seorang narapidana kasus penipuan. Sebelumnya Nunun menempati ruangan seluas 5,4 x 4 meter bersama 33 narapidana lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.