JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti, mengajukan permohonan ke Komisi Pemberantasan Korupsi agar dapat menjalani rawat jalan di rumah sakit selama dalam masa tahanan.
"Kami sedang mengajukan proses permohonan rawat jalan. Jadi tidak harus menginap, lalu balik lagi tapi tidak ada perubahan. Pengobatan enggak spesialis begitu, ya, susah," kata kuasa hukum Nunun, Ina Rahman, Rabu (3/1/2012) di Jakarta.
Menurut Ina, pengobatan terhadap Nunun di rumah sakit (RS) selama ini tidak efektif. Kliennya hanya dibawa ke RS saat kondisinya menurun, kemudian tidak ada penanganan lanjutan.
Nunun sudah tiga kali dilarikan ke RS karena kondisi kesehatannya memburuk. Sabtu (31/12/2011) dini hari lalu, istri mantan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Purn) Adang Darajatun itu dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, lantaran tekanan darahnya kembali tidak stabil. Pada pagi hari, Nunun menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam di KPK.
Ina berharap, jika diperbolehkan rawat jalan, kliennya dapat ditangani oleh dokter ahli. "Jangan dianggap seperti orang sakit tifus, orang sakit gigi, cuma dicolek, dilihat, sudah," ujarnya.
Menurutnya penyakit yang diderita Nunun tidak ringan. Selama ini Nunun bolak-balik rumah sakit karena tekanan darahnya tidak stabil. Kondisi tersebut tidak terlepas dari sakit lupa berat dan vertigo, yang diakuinya telah dialami sejak lama. "Kan memang sedang sakit, dari dulu kan memang sedang sakit," kata Ina.
Meskipun demikian, Nunun bersedia diperiksa KPK kapan saja. Nunun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan sejumlah cek pelawat kepada anggota DPR 1999-2004. Juru Bicara KPK Johan Budi pernah menyatakan bahwa Nunun tidak seperti menderita lupa berat. Selama diperiksa penyidik KPK, wanita itu mampu menjawab semua pertanyaan dengan detail.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.