Helmy menduga, karier kenakalan yang berubah menjadi karier kejahatan anak-anak jalanan ini bermula dari sana.
Rabu sore kemarin, tersangka MSD dipindahkan dari Polda Metro ke Polres Kota Depok, Jawa Barat.
”Kasus perampokan dan pemerkosaan terhadap R ditangani Polres Kota Depok, sedangkan Polda Metro fokus pada rangkaian kasus kejahatan keras di angkot,” ujar Helmy.
Pada bagian lain, dia mengungkapkan, tersangka YBR mengaku sebagian hasil merampok digunakan untuk membiayai pengobatan tersangka A yang menderita kanker.
Apa yang disampaikan Helmy menjawab pertanyaan, mengapa A tega membiarkan R diperkosa dan dirampok di hadapan A.
Kepala Unit 1, Subdit Umum, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro, Komisaris Budi Hermanto menjelaskan, YBR dan kelompoknya sering menyewa angkot untuk berbuat jahat.