Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberi Izin HGU Harus Bertanggung Jawab

Kompas.com - 20/12/2011, 14:08 WIB
Ratih Prahesti Sudarsono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain kepolisian yang lalai menangani, pihak pemerintah yang memberi izin perluasan HGU PT Sumber Wangi Alam dan PT Silva Inhutani juga harus bertanggung jawab secara hukum. Sebab, konflik yang berbuntut pelangaran hak asasi berat di Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, berlatar belakang pemberian izin perluasan HGU perusahan tersebut.

"Pemberi izin perluasan HGU harus bertangung jawab secara hukum. Sebab konflik ini berawal dari izin perluasan HGU sehingga lahan-lahan adat masuk dalam perluasan itu," kata Sarifuddin Sudding, anggota Komisi III DPR RI, di Polda Metro Jaya, Selasa (20/12/2011) siang, seusai rapat kerja komisinya dengan Kepala Polda Metro Jaya Irjen Untung S Rajab dan jajaran.

Menurut Sarifuddin, terkait hal itu, Komisi III akan segera memanggil Menteri Kehutanan, Pemda Sumatera Selatan dan Lampung, serta para pihak lainnya yang terkait pengeluaran izin HGU. Sebab, harus jelas, bagaimana mereka merekomendasi dan memberi izin perluasan HGU tanpa memperhitungkan ada tanah adat sehingga akhirnya terjadi konflik horizontal di sana.

Ia menambahkan, pihaknya sudah mendapat kepastian bahwa memang benar ada kasus pemegalan kepala akibat konflik horizontal itu. Kepastian itu didapat dari penyataan camat, kepala polres, dan Kejari Ogan Komiring Ilir (0KI), di mana kasus dua orang dipegal itu terjadi di Desa Sodong, OKI, 21 April 2011.

"Kasus ini sudah dipersidangkan, tetapi lima orang yang menjadi terdakwanya adalah pelaku pembakaran dan pengeroyokan. Pelaku yang memenggal dua korban itu sampai saat ini masih belum jelas. Kepala Polres setempat mengatakan, kasus pemenggalan ini masih dalam proses pendalaman. Belum ada tersangkanya," kata Sarifuddin Sudding, yang juga Sekretaris Fraksi Hanura DPR-RI. (Rts) Powered by Telkomsel BlackBerry®

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com