Samarinda, Kompas -
Demikian disampaikan Yaya Rayadin, peneliti orangutan dari Pusat Penelitian Hutan Tropis Universitas Mulawarman, Senin (19/12), di Samarinda. ”Melihat ukuran tulang yang khas, misalnya tulang lengan yang melengkung, bentuk taring, dan tulang jari, kami yakin ini orangutan jantan berumur 30 tahun lebih dan berbobot di atas 120 kilogram,” kata Yaya.
Polres Kutai Timur, Minggu (18/12), mengirim sejumlah tulang, taring, dan bulu orangutan kepada tim peneliti orangutan Unmul untuk diidentifikasi.
Pembunuhan orangutan diduga dilakukan di Blok F Divisi III PT PCS, Mei lalu. Saat ini Polres Kutai Timur menahan tiga tersangka, yakni TJR (60), karyawan PT PCS; TUL (56), mandor bantu tebas PT PCS; dan MAN (57), karyawan PT PCS. Satu lagi, JUL, mantan karyawan perusahaan sawit, masih dicari polisi. Polisi juga menyita sebilah parang.
Kepala Satreskrim Polres Kutai Timur Ajun Komisaris Sugeng Subagyo mengutarakan, mereka mengaku membunuh orangutan atas perintah SRI, Asisten Divisi I PT PCS. Orangutan ditebas dengan parang dan ditusuk kayu runcing karena dianggap hama perkebunan sawit.
”SRI menyangkal memberi perintah (membunuh). Namun, ia membenarkan menerima laporan dan memerintahkan orangutan dikubur. SRI belum ditetapkan sebagai tersangka karena kurang alat bukti,” katanya.
Pada 2011, terungkap tiga kasus pembantaian orangutan di Kaltim. Pertama, di areal sawit PT KAM di Desa Puan Cepak, Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara. Terjadi pada 2008-2010, terungkap akhir September 2011. Polisi menetapkan empat tersangka.
Kasus kedua terjadi Juli 2011 di areal PT SRS di Telen, Kabupaten Kutai Timur. Polisi menetapkan dua tersangka.