BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Kepala Polda Lampung Brigadir Jenderal (Pol) Jodie Rooseto mengatakan, dua anggota Brimob yang melakukan penembakan terhadap warga di Mesuji, Lampung, dalam konflik lahan sawit 10 November silam telah diberi sanksi disiplin. Satu orang warga tewas dalam peristiwa itu.
"Mereka telah ditempatkan di tempat khusus (semacam sel) selama 21 hari. Sanksi lainnya, mereka juga dikenai sanksi penundaan kenaikan gaji dan pangkat," tukasnya, mengomentari soal ramainya pemberitaan di sejumlah media terkait adanya bentrokan aparat dan warga di lahan sawit di Kabupaten Mesuji, Rabu (14/12/2011).
Anggota polisi yang diberi sanksi adalah Ajun Komisaris Wetman Hutagaol dan Ajun Inspektur Dua Dian Permana. Keduanya merupakan anggota Brimob dari Polda Lampung. Saat kejadian bentrok warga di Mesuji, keduanya bertugas mengamankan aset PT BSMI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.