JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah warga asal Lampung melaporkan kasus pembunuhan keji yang terjadi pada awal 2011 di daerah Mesuji, Lampung, ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (14/12/2011). Di antara mereka, ada yang merupakan keluarga korban.
Bob Hasan, pengacara yang mendampingi para warga itu, menjelaskan, pembunuhan bermula dari perluasan lahan oleh perusahaan PT SI sejak 2003. Perusahaan yang berdiri tahun 1997 itu, kata dia, menyerobot lahan warga untuk ditanami kelapa sawit dan karet.
Mayjen (Purn) Saurip Kadi, mantan anggota DPR yang ikut mendampingi warga, menambahkan, pihak perusahaan lalu meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk mengusir penduduk. Selain itu, lanjut dia, perusahaan juga membentuk kelompok keamanan sendiri.
"Mereka bentuk Pam Swakarsa untuk membenturkan rakyat dengan rakyat, tetapi di belakangnya aparat kepolisian. Ketika warga mengadu ke polisi tidak dilayani. Intimidasi dari oknum kepolisian dan pihak perusahaan sangat masif di sana," katanya.
Dalam pengaduan itu, warga menunjukkan video-video pembunuhan keji. Dalam video tampak beberapa warga tergeletak tak bernyawa. Bahkan, ada dua video yang merekam pemenggalan kepala dua pria.
Tampak satu pria bersenjata api laras panjang dengan penutup kepala memegang kepala yang terpenggal. Selain merekam pembunuhan keji lainnya, video lain juga memperlihatkan kerusakan rumah warga.
Bob menjelaskan, setidaknya ada 30 korban tewas dan ratusan warga terluka sejak 2009 sampai 2011.
Mathias Nugroho, warga Desa Simpang Pematang, Mesuji, meminta Komisi III untuk mendesak kepolisian memberikan perlindungan kepada mereka. Pasalnya, kata dia, hingga saat ini warga masih dihantui rasa takut.
Ditahan
Mathias menambahkan, setidaknya ada 120 warga yang ditahan polisi. Salah satunya adalah ayahnya, Yudas, dengan sangkaan menduduki lahan tanpa izin.
"Bapak saya ditahan sudah tujuh bulan. Sudah divonis satu tahun di pengadilan. Yang lain ada yang masih ditahan. Ada juga yang sudah bebas," kata Mathias.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.