Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Desa Segera ke DPR

Kompas.com - 07/12/2011, 03:23 WIB

Jakarta, Kompas - Rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (6/12), menyetujui Rancangan Undang-Undang Desa yang disusun Kementerian Dalam Negeri. Draf RUU Desa itu segera disampaikan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.

”Pembahasan sudah final di tingkat kabinet. Dalam waktu dekat, saya segera mengajukan draf amanat presiden ke Presiden. Pada prinsipnya, enam persoalan krusial itu saya sampaikan dan sudah disepakati semua,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Selasa, seusai rapat kabinet di Kantor Presiden.

Seperti diberitakan sebelumnya, enam isu krusial yang diatur dalam RUU Desa meliputi kedudukan desa, penataan desa, kewenangan desa, penyelenggara pemerintahan desa, keuangan desa, serta pembangunan desa dan kawasan pedesaan. Pemerintah berpandangan, desa merupakan komunitas masyarakat mandiri dengan kewenangan tertentu yang diberikan bupati.

Tidak ada arahan khusus dari Presiden terhadap RUU Desa karena dalam rapat kabinet terbatas hanya dikaji drafnya dan diharmonisasikan dengan peraturan perundangan lain.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, proses harmonisasi RUU Desa dengan peraturan perundang-undangan yang lain telah mencapai tahap final, tetapi masih ada hal yang perlu dicermati. Dalam perspektif hukum, keberadaan masyarakat hukum adat dan lingkungan yang sudah eksis puluhan tahun, bahkan sebelum kemerdekaan, perlu dipikirkan betul pengaturannya.

Dukungan

Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Priyo Budi Santoso mengatakan, pimpinan DPR berharap pemerintah segera menyerahkan draf RUU Desa ke DPR. Selain mendesak, pembahasan RUU Desa juga sudah mendapat dukungan 322 bupati dan pimpinan DPRD serta sembilan fraksi di DPR.

Bahkan, kemarin, pimpinan DPR mengirim surat kepada Presiden meminta penyusunan RUU dipercepat. ”Suratnya sudah saya teken. Masih saya perbaiki substansinya agar lebih baik dan lebih mengena,” kata Priyo.

Priyo menilai, RUU Desa mendesak untuk dibahas. Apalagi, para kepala desa dan perangkat desa sudah beberapa kali menggelar unjuk rasa menuntut agar RUU Desa segera disahkan.

Kemarin, sekitar 1.500 perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara mengakhiri unjuk rasa di DPR. Hal ini mereka lakukan setelah mendapat dukungan sembilan fraksi di DPR. Hari ini, mereka berencana berunjuk rasa di depan Istana Negara.

Kelambanan penyampaian RUU Desa oleh pemerintah tersebut, menurut Ronald Rofiandri dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, mengindikasikan adanya tarik ulur kepentingan antara Kementerian Dalam Negeri dan kementerian sektoral, khususnya bidang keuangan, perencanaan pembangunan, hingga pemberdayaan aparatur negara.

(nta/why/dik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com