JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Kementerian Dalam Negeri telah rampung melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Desa. Pada hari Minggu ini, Gamawan berencana mengajukan amanat presiden ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Mudah-mudahan cepat ditandatangani (Presiden)," kata Gamawan kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/12/2011).
Menurut Gamawan, Presiden telah menyetujui enam poin krusial dalam RUU Desa. Keenam isu krusial itu adalah tentang kedudukan desa, penataan desa, kewenangan desa, penyelenggara pemerintahan desa, keuangan desa, serta pembangunan desa dan kawasan pedesaan.
Terkait keuangan desa, Gamawan mengatakan, RUU Desa tidak mematok besarannya, apakah 5 atau sepuluh persen. Pemerintah pusat menyerahkan pengelolaan anggaran kepada pemerintah kabupaten.
"Otonomi ada di provinsi dan di kabupaten kota. Desa adalah bagian dari kabupaten. Kalau dana, biar kabupaten yang mengatur alokasinya ke desa masing-masing," kata Gamawan.
Kemendagri, sambung Gamawan, juga telah menguji dan melakukan harmonisasi dengan undang-undang terkait. Perihal aksi demonstrasi yang dilakukan Perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa Nusantara, Gamawan mengatakan, Presiden telah mengetahuinya. Presiden, sambungnya, berharap RUU Desa dapat segera rampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.