Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Bantah Tutupi SP3 Rudy Arifin

Kompas.com - 02/12/2011, 16:33 WIB
M Fajar Marta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung membantah menutup-nutupi kebijakannya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atas tersangka Rudy Arifin yang saat ini menjabat gubernur Kalimantan Selatan.

Simpang-siurnya informasi mengenai kasus Rudy Arifin selama ini diklaim hanya karena kebijakan tersebut belum dilaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kepada pimpinan yang lain. "Siapa yang menutupi. Kejaksaan tidak pernah menutupi kasus," Wakil Jaksa Agung Darmono, Jumat (2/12/2011) di Jakarta.

Ditanya mengapa Jaksa Agung Basrief Arief sebelumnya selalu mengatakan kasus Rudy Arifin masih dalam proses, Darmono hanya mengatakan, kemungkinan Jaksa Agung belum tahu informasi tersebut atau mungkin Jampidsus belum melaporkannya ke Jaksa Agung.

"Jampidsus kan banyak pekerjaan, jadi belum sempat melaporkan," katanya.

Terlepas dari hal itu, Darmono menegaskan, apa pun kebijakan Kejagung akan dipertanggungjawabkan.

Mengenai pertimbangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), Darmono mengatakan, Rudy Arifin disangka melakukan korupsi bersama-sama dengan tiga orang lainnya yakni Khairul Saleh, Banjar Iskandar, dan Gunawan. Rudy ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2010 setelah tiga terdakwa lainnya diputus bersalah dalam pengadilan tingkat pertama.

Dalam prosesnya, tiga terdakwa sampai pada upaya hukum peninjauan kembali. Pada Januari 2011, MA menyatakan mereka tidak bersalah.

"Rudy Arifin dijadikan tersangka karena pengadilan tingkat pertama telah menyatakan tiga terdakwa lainnya bersalah. Ketika akhirnya dalam proses PK, ketiganya dinyatakan tidak bersalah, Rudy Arifin juga tidak bersalah," kata Darmono.

Kasus Rudy Arifin bermula saat dia menjadi Bupati Banjar sekaligus ketua panitia pengadaan tanah Kabupaten Banjar tahun anggaran 2002-2003. Rudy diketahui mengeluarkan dua surat keputusan untuk membebaskan tanah hak guna bangunan (HGB) milik PT Golden Martapura.

Padahal, HGB tanah tersebut sudah habis sehingga otomatis tidak perlu lagi dibebaskan mengingat sudah menjadi tanah negara. Akibat kasus ini, diduga negara dirugikan sekitar Rp 6,4 miliar.

Selain Rudy, kasus ini juga melibatkan Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar Khairul Saleh, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Banjar Iskandar, dan Direktur PT Golden Martapura Gunawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com