Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mempersiapkan Jaminan Kesehatan

Kompas.com - 28/11/2011, 08:38 WIB

Termasuk dalam pembayaran pradana ini antara lain adalah capitation, yaitu pembayaran pelayanan kesehatan diberikan sesuai dengan jumlah jiwa/kapita yang dilayani. Ada juga DRG’s (diagnostic related groups), yaitu pembayaran pelayanan kesehatan diberikan sesuai dengan diagnosis penyakit.

Konsep managed care juga menerapkan daftar dan plafon harga obat (DPHO) sehingga kebebasan profesi yang selama ini dinikmati para dokter bisa (terasa) dibatasi.

Kalau prinsip–prinsip tersebut bisa disadari sebagai cara untuk menumbuhkan efisiensi dalam mewujudkan kualitas pelayanan dan pengendalian biaya kesehatan secara proporsional, pembatasan profesi itu tidak akan menjadi masalah. Bahkan, bisa jadi justru dirasakan sebagai kewajiban menjaga kelangsungan program jaminan kesehatan.

Tidak berlebih, yang akan kita bangun adalah sebuah sistem pelayanan kesehatan, bagaimana kita mampu menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medik, yang mutu dan biaya pelayanan kesehatan dapat terkendali.

Tugas pemerintah

Persiapan itu selayaknya dilakukan secepatnya. Terkait dengan berbagai PP dan perpres dan kecukupan jumlah sarana kesehatan, tanggung jawab berada pada pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Jumlah tempat tidur rumah sakit perlu diperhitungkan untuk dapat memenuhi kebutuhan rawat inap.

Jumlah puskesmas—meskipun relatif cukup banyak—masih memerlukan perhatian terhadap keberadaan dokternya. Kabarnya, masih banyak puskesmas yang belum ada dokternya.

Puskesmas bisa dilengkapi dengan sarana rawat inap sederhana, sebelum merujuk pasien ke rumah sakit. Selain itu, juga kemampuan mediknya—baik dari aspek teknologi kedokteran maupun tingkat keahlian yang dimiliki sarana pelayanan kesehatan kita—juga perlu ditingkatkan.

Dengan demikian, seluruh kebutuhan medik terpenuhi. Jumlah dokter umum dan spesialis serta personel paramedis juga perlu tersedia dalam jumlah memadai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com