Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

200.000 Hektar Hutan untuk Lahan Sawah

Kompas.com - 23/11/2011, 02:40 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah berniat membuka 200.000 hektar lahan pertanian baru untuk mengejar surplus 10 juta ton beras pada tahun 2014. Areal hutan yang bisa dialihfungsikan ini masuk kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dengan luas 9,09 juta hektar.

Kebutuhan lahan pertanian itu diungkapkan Menteri Pertanian Suswono pada pembukaan Kongres Kehutanan Indonesia yang ke-5, Selasa (22/11). ”Hingga tahun ini, pertambahan penduduk Indonesia 1,4 persen. Artinya, kebutuhan pangan akan naik. Kalau hanya mengandalkan lahan pertanian yang ada, kita akan alami ancaman penyediaan pangan,” kata Suswono.

Saat ini, luas lahan baku sawah 6,7 juta hektar. Untuk bisa mencapai ketahanan pangan hingga tahun 2025, Indonesia diproyeksikan butuh tambahan lahan sawah 5,875 juta hektar.

Untuk sementara, pemerintah baru membutuhkan 200.000 hektar lahan. Harapannya, tahun 2014 pemerintah tidak perlu lagi mengimpor beras. ”Lahan seluas 200.000 hektar itu untuk mengejar surplus beras 10 juta ton. Nantinya tidak akan impor lagi,” kata Suswono.

Tidak ada jaminan bahwa impor beras akan terhenti sekalipun tersedia lahan sawah baru. Konversi areal hutan menjadi lahan pertanian justru dinilai ironi. Sebab, banyak lahan pertanian yang ada dialihfungsikan menjadi lahan non-pertanian, antara lain untuk permukiman dan industri.

”Siapa yang mau jadi petani kalau harga pupuk dan bibitnya mahal,” kata Kussaritano dari Mitra Lingkungan Hidup, sebuah lembaga swadaya masyarakat di Kalimantan Tengah.

Sulit dikendalikan

Penyusutan lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian per tahun mencapai 100.000 hektar. Suswono mengaku sulit mengendalikan alih fungsi lahan pertanian itu.

Alasannya, banyak bupati dan wali kota belum menetapkan lahan produktif mereka dalam tata ruang daerahnya. ”Kita sudah punya Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Namun, itu mandul jika tidak ada penetapan tata ruang,” kata Suswono.

Kementerian Kehutanan mengizinkan pembukaan areal hutan untuk lahan pertanian. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto mengungkapkan, pengalihfungsian lahan dimungkinkan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003.

Berdasarkan perangkat hukum, lanjut Hadi, ada sebagian kawasan hutan yang khusus disediakan untuk pembangunan sektor lain melalui proses pelepasan. Proses pelepasan memungkinkan hutan dimanfaatkan untuk keperluan pangan, perkebunan, pembangunan infrastruktur, dan lain-lain. Areal hutan yang bisa dialihfungsikan masuk kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dengan luas mencapai 9,09 juta hektar.

Pembukaan hutan untuk areal pertanian dinilai tidak akan menyejahterakan petani. Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan Winarno Tohir mengatakan, pemerintah nyatanya tidak mampu mengangkat kesejahteraan petani. Dari 17,5 juta rumah tangga miskin penerima raskin (beras yang dibagikan kepada orang miskin) saat ini, sekitar 57 persen merupakan rumah tangga petani. (IND/MAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com