JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menuai berbagai protes dari para buruh, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta akhirnya ditetapkan sebesar Rp. 1.529.000. Meski begitu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Deded Sukandar, membantah bahwa keputusan tersebut dibuat karena ada tekanan dari pihak tertentu.
"Tidak benar itu. Sama sekali tidak ada tekanan dalam perubahan keputusan ini," kata Deded, di Jakarta, Senin (21/11/2011).
Dia menjelaskan bahwa pihaknya melakukan evaluasi dan menghitung ulang data-data yang ada di Biro Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan penghitungan ulang ini, terdapat unsur yang memang memungkinkan jika UMP naik menjadi Rp 1.529.000.
Pihak Disnakertrans DKI, lanjutnya, diperbolehkan melakukan penghitungan kembali jika dalam masalah penting. Selain itu, pihaknya juga dapat merekomendasikan kembali hasil dari penghitungan ulang tersebut sehingga diperoleh angka yang sesuai.
"Jadi sekali lagi, ini bukan karena ada tekanan, tapi karena memang setelah diperhitungkan kembali dengan data BPS dan pakar secara komprehensif, angka 1.529 itu memang masuk," ujarnya.
Terkait aksi mogok massal yang akan dilakukan oleh para buruh, dia mengungkapkan bahwa sudah ada kesepakatan sehingga para buruh ini tidak lagi perlu melakukan aksi mogok massal yang dikhawatirkan dapat memengaruhi laju perekonomian Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.