Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Ribu Botol Miras Asal Korsel Disita

Kompas.com - 15/11/2011, 04:43 WIB

Jakarta, Kompas - Minuman keras yang diimpor dari Korea Selatan sebanyak 42.792 botol disita Bea dan Cukai Tipe A, Tanjung Priok. Minuman itu diimpor tiga perusahaan di Jakarta, yaitu PT ABN, PT BKN, dan PT IP. Penyitaan itu disebabkan dokumen kepabeanannya menggunakan keterangan palsu.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung K, Senin (14/11), minuman keras itu masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok pada 24 Oktober lalu. Minuman itu dimuat dalam tiga kontainer, dicampur makanan dan minuman ringan.

Dalam dokumen kepabeanannya, ketiga kontainer itu disebutkan berisi makanan dan minuman ringan. Namun, setelah melalui pemeriksaan sinar-X, ditemukan ribuan botol di dalamnya yang tak sesuai dengan pemberitahuan dalam dokumen.

”Isi kontainer tidak sesuai dengan yang diberitakan,” katanya.

Setelah dibongkar dan diperiksa, diketahui botol-botol itu adalah botol minuman keras khas Korea, yang biasa disebut soju. Semuanya bermerek Jinro, dengan kadar alkohol 19,5 persen per botolnya.

Menurut Agung, negara berpotensi dirugikan sampai Rp 2,5 miliar. Potensi kerugian itu dihitung berdasarkan bea masuk yang seharusnya terserap.

”Karena bea masuk yang besar itu, para importir memalsukan keterangan dokumen supaya beban bea masuknya bisa lebih kecil,” kata Agung.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Iyan Rubiyanto mengatakan, ada tiga orang dari ketiga perusahaan pengimpor yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sekarang ini hanya satu tersangka yang ditangkap, yakni LHT dari PT IP.

”Dua tersangka lainnya, salah satunya masih buron. Satu tersangka lagi sudah ditahan, tetapi itu karena dia tersangkut kasus penyelundupan tekstil,” katanya.

Ketiga tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang telah diubah dengan UU No 17/2006, khususnya Pasal 103 Huruf a, yang mengatur bahwa semua pihak yang memberikan keterangan palsu dalam dokumen kepabeanan diancam hukuman pidana. Ancaman hukumannya mulai dari dua hingga delapan tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 100 juta hingga paling besar Rp 5 miliar.

(MDN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com