Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport Tempuh Pengadilan Hubungan Industrial

Kompas.com - 02/11/2011, 19:53 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Manajemen PT Freeport Indonesia tengah menempuh penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Meski demikian, manajemen perusahaan itu tetap menjalankan perundingan secara bipartit untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Juru bicara PT Freeport Indonesia Ramdhani Sirait, Rabu (2/11/2011), di Jakarta, menyatakan, langkah itu ditempuh karena belum ada titik temu dengan perwakilan karyawan PT Freeport Indonesia soal kenaikan upah.

Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja telah merevisi penawarannya, upah pokok yang diharapkan naik lebih dari 400 persen. Jadi, total penghasilan bulanan akan berlipat ganda.

Penawaran oleh manajemen PT FI yang terakhir memastikan, karyawan yang ada di level kompetensi terendah untuk kategori nonstaf operator lapangan di Divisi Operasi menerima penghasilan kotor minimal Rp 12,7 juta per bulan. 

Sementara itu, penawaran Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja akan menjadikan penghasilan kotor karyawan pada level itu Rp 28 juta per bulan. Penawaran Manajemen PT FI akan menjamin penghasilan kotor Rp 19 juta per bulan untuk karyawan level nonstaf, dengan kompetensi tertinggi di Divisi Operasi.

Sementara sesuai dengan penawaran Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja yang terakhir, penghasilan kotor karyawan nonstaf level teratas itu akan jadi Rp 78 juta per bulan.

Chairman Freeport McMoRan Copper (FCX), perusahaan induk PT FI, James R Moffett, dan CEO FCX Richard C Adkerson menyatakan prihatin atas dampak dari mogok kerja terhadap karyawan PT FI dan keluarga mereka.

"Manajemen PT FI berupaya menyelesaikan perundingan secepat mungkin. Penawaran yang kami sampaikan cukup adil dan besar," kata mereka.

Tim Manajemen PT FI berkomitmen mempertahankan kondisi dan lingkungan kerja yang kondusif, bersaing dan nyaman bagi karyawan. Kekerasan dan tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap karyawan yang memilih untuk tetap bekerja dan kerusakan yang dilakukan terhadap sarana dan prasarana perusahaan, tidak menguntungkan para pemangku kepentingan dan merupakan tindakan melanggar hukum.

Pihaknya menghargai dukungan dari Pemerintah Indonesia dan pemerintah daerah untuk melindungi perusahaan itu yang merupakan obyek vital nasional.

Pihaknya juga mengimbau agar semua pemangku kepentingan dapat bekerja sama dengan Presiden Direktur PT FI Armando Mahler dan anggota manajemen PT FI untuk menyelesaikan perundingan perjanjian kerja bersama secara baik dan memulihkan penegakan hukum dan ketertiban di wilayah Mimika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com