Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KRD Way Umpu Terkendala Tender

Kompas.com - 01/11/2011, 02:55 WIB

Bandar Lampung, Kompas - Tender pengiriman kereta rel diesel (KRD) Way Umpu dari Madiun ke Lampung dipersoalkan. Akibatnya, hingga kini operasionalisasi perdana KRD yang akan melayani rute Tanjungkarang–Blambangan Umpu, Lampung, ini tertunda-tunda.

Dalam siaran pers yang diterima beberapa hari lalu, enam perusahaan peserta tender pengiriman KRD Way Umpu dari pabrik pembuatan KRD di Malang ke Lampung, memperkarakan hasil tender ini ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.

Dalam surat 17 Oktober 2011 yang diajukan kepada Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, keenam perwakilan perusahaan peserta tender ini mendesak LKPP mengevaluasi hasil tender yang dianggap janggal itu. Dalam tender itu, pemenangnya adalah PT Indonesia Celebes Raya, urutan ke-9 penawaran.

Ketika itu, nilai penawaran yang diajukan perusahaan ini Rp 1,1 miliar. Sementara, delapan perusahaan lainnya mengajukan penawaran jauh lebih murah dan mayoritas memiliki dokumen lengkap. Urutan pertama penawaran adalah PT Inkosys Nusantara, nilainya Rp 969 juta.

Kepala Dishub Provinsi Lampung Eman Hendrawan, Senin (31/10), mengatakan, panitia tender sudah melakukan proses tender sesuai ketentuan. ”Karena tidak ada sanggahan hingga batas waktu yang ditentukan, tender pun kami lanjutkan. Jika sekarang muncul keberatan, barangkali karena ketidakpuasan saja.”

KRD bantuan Kementerian Perhubungan itu, kata dia, belum operasional karena belum tiba di Lampung. (jon)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com