Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Memilih Menunggu Implementasi BPJS

Kompas.com - 31/10/2011, 02:58 WIB

Jakarta, Kompas - Kalangan pengusaha memilih bersikap menunggu sambil melihat perkembangan pascapengesahan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjadi undang-undang. Pengusaha meminta pemerintah bertanggung jawab penuh menjalankan undang-undang itu untuk memberi jaminan sosial bagi pekerja sektor informal dan rakyat miskin.

Demikian disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi di Jakarta, Minggu (30/10). UU BPJS, yang disahkan DPR pada Jumat (28/10), mengamanatkan pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014.

”Yang paling penting, pemerintah harus bertanggung jawab. Jangan sekadar melempar tanggung jawab pelaksanaan undang-undang ini kepada pemerintah selanjutnya,” ujarnya.

Sofjan menegaskan, Apindo tidak antijaminan sosial, selama pemerintah tidak lagi membebankannya kepada pengusaha dan pekerja. Oleh karena itu, pengusaha akan melihat implementasi UU BPJS mulai tahun 2014.

BPJS Kesehatan merupakan peralihan PT Askes (Persero) yang akan menjalankan jaminan kesehatan. Adapun BPJS Ketenagakerjaan berasal dari PT Jamsostek (Persero) yang menjalankan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun, yang beroperasi selambatnya 1 Juli 2015.

Pemerintah tetap mempertahankan PT Taspen (Persero) untuk jaminan sosial pegawai negeri sipil dan PT Asabri (Persero) bagi anggota TNI dan Polri. Keempat BPJS tersebut akan beralih menjadi badan hukum publik dari sebelumnya badan usaha milik negara.

Dihubungi lewat telepon di Kuala Lumpur, Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga menyatakan, siap menjalankan amanah dan akan terus meningkatkan pelayanan, kepesertaan, serta manfaat jaminan sosial sesuai UU BPJS.

Sementara itu, menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) menjadi Undang-Undang (UU) BPJS, kalangan buruh dan pekerja yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) membentuk BPJS Watch.

BPJS Watch akan mengawasi kinerja BPJS selama proses transisi dan persiapan terbentuknya BPJS I tentang kesehatan dan BPJS II tentang ketenagakerjaan hingga Januari 2014.

”Dikhawatirkan, tanpa BPJS Watch, khusus proses transformasi empat BUMN, yakni Jamsostek, Askes, Taspen, dan Asabri, menjadi BPJS I dan BPJS II tidak berjalan sungguh-sungguh dan main-main,” kata Sekjen KAJS Said Iqbal.

Setelah lama dibahas, Jumat malam pekan lalu, Sidang Paripurna DPR akhirnya mengesahkan RUU BPJS. (HAR/HAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com