Saat ini, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menunggu keputusan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan atas keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengelola KBS. Surat permohonan disampaikan kepada Menhut, Agustus lalu.
Langkah ini merespons keputusan Kementerian Kehutanan yang memperpanjang masa kerja TPS selama satu tahun. Apalagi dalam surat tanggal 18 Agustus 2001, Menhut memberi wewenang kepada TPS KBS menjaring investor berpotensi.
Pemkot Surabaya, sebagai pemilik lahan seluas 15 hektar itu, menolak rencana perubahan peruntukan KBS sebagai salah satu kebun binatang terlengkap di Indonesia.
Kini, Pemkot Surabaya menyiapkan peraturan daerah tentang pendirian badan usaha milik daerah (BUMD) yang akan mengelola KBS. Hal itu untuk memastikan profesionalitas dan pertanggungjawaban kepada publik.