SOLO, KOMPAS.com — Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyusun peraturan menteri tentang spam (pesan yang tidak dikehendaki). Ditargetkan, peraturan meneteri itu selesai sebelum tahun ini berganti.
Hal ini dikatakan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Teknologi Kalamullah Ramli seusai Seminar Nasional Kejahatan Ponsel di Solo, Jawa Tengah, Kamis (20/10/2011).
"Belakangan banyak pesan pendek (SMS) dari orang tidak dikenal yang datang ke telepon seluler kita. SMS ini tidak menipu, tetapi mengganggu. Sebagai contoh, orang menawarkan kredit tanpa agunan," kata Kalamullah.
Peraturan menteri tentang spam ini merupakan upaya melindungi masyarakat. Nantinya, ucap Kalamullah, masyarakat dapat melaporkan adanya spam kepada kementerian. Nomor pengirim akan diblok. Jika masih terus berlanjut, si pengirim yang akan diblok.
"Masalahnya, registrasi kartu SIM ponsel sering kali bodong, bukan identitas sebenarnya," kata Kalamullah.
Peraturan menteri itu, menurut Kalamullah, nantinya juga menyentuh operator selain penyedia konten karena, bagaimanapun, sulit memisahkan operator dari kegiatan pengiriman pesan. Sanksi atas pelanggaran peraturan itu bersifat administratif.
"Kami tidak mau terlalu keras agar tidak menimbulkan gejolak sosial," kata Kalamullah.
Selama ini, pengaduan seputar telekomunikasi disampaikan ke call center Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, 159. Terjadi lonjakan tajam jumlah pengaduan pada tiga bulan terakhir. Pada Juli, jumlahnya mencapai 2.161 aduan. Agustus meningkat menjadi 13.000 aduan dan September 17.500 aduan.
Sekretaris Jenderal Indonesia Telecommunications Users Group Muhammad Jumadi mengatakan, operator harus memperketat pengawasan terhadap konten dan layanan SMS. Operator ikut bertanggung jawab dan tidak bisa lepas tangan terhadap konten yang diberikan kepada pelanggan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.