KETAPANG, KOMPAS.com — Polisi berjanji memberikan sanksi tegas terhadap Brigadir Satu RG, oknum anggota Kepolisian Sektor Simpang Hulu, Ketapang, Kalimantan Barat, yang diduga menjadi pelaku adegan video porno.
Menyebarnya video itu Sabtu lalu menjadi pemicu pembakaran markas Polsek Simpang Hulu, Senin kemarin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar, Senin (18/10/2011), mengatakan, RG sudah diperiksa.
"Nanti hasil pemeriksaan akan menentukan apakah yang bersangkutan memang bersalah atau tidak. Seaindainya bersalah, hasil pemeriksaan itu juga yang akan menjadi dasar pemberian sanksi," kata Mukson.
Sanksi yang bisa diberikan kepada anggota polisi antara lain sanksi disiplin atau pidana. "Bukti-bukti masih terus dikumpulkan," kata Mukson.
Senin siang, sekitar 100 orang membakar markas Polsek Simpang Hulu di Balai Berkuak, Ketapang. Selain markas polsek, rumah dinas kapolsek dan satu asrama juga turut dibakar massa.
Minggu siang, massa sudah datang ke polsek untuk mendenda RG secara adat atas ulahnya yang terekam dalam telepon seluler. Massa yang membubarkan diri setelah mendapat jaminan akan ada penyelesaian tiba-tiba datang lagi dalam jumlah besar pada Senin dan membakar Polsek Simpang Hulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.