Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perangkat Desa Ancam Mogok Kerja

Kompas.com - 14/10/2011, 01:50 WIB

Jakarta, Kompas - Perangkat desa yang tergabung dalam Perangkat Desa atau Parade Nusantara mengancam akan mogok bekerja, berhenti memberikan pelayanan kepada masyarakat, jika hingga 11 November 2011, Rancangan Undang-Undang tentang Desa belum juga dibahas.

Ancaman mogok itu disampaikan Ketua Umum Parade Nusantara Sudir Santoso dalam pertemuan dengan pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10).

”Saya minta tanggal 11 November 2011, amanat presiden harus segera diselesaikan. Jika masih diabaikan, kami akan mogok melaksanakan tugas perbantuan pelayanan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat,” katanya.

Para perangkat desa terpaksa mengeluarkan ancaman tersebut karena melihat pemerintah kurang serius menyelesaikan RUU Desa. Sebenarnya RUU Desa sudah masuk program legislasi nasional tahun 2010, tetapi RUU Desa belum dibahas.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan, draf RUU Desa sudah selesai disusun. Namun, kenyataannya, draf tersebut belum diserahkan ke DPR. Amanat presiden soal penunjukan menteri yang bertanggung jawab membahas RUU juga belum dikeluarkan.

Parade Nusantara meminta pemerintah lebih serius menangani RUU Desa. Pengabaian terhadap RUU Desa, lanjut Sudir, bisa berdampak pada lumpuhnya pelayanan masyarakat di tingkat desa, termasuk pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik, program Kementerian Dalam Negeri.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang menemui Parade Nusantara meminta perangkat desa tidak mogok kerja. Pasalnya, pimpinan DPR tidak menginginkan penyelenggaraan pemerintahan di pedesaan terhenti karena akan mengganggu masyarakat.

Priyo mengatakan, DPR bisa mengambil alih inisiatif penyusunan draf RUU Desa dari pemerintah. Hal ini akan dilakukan jika sampai batas waktu terakhir penyerahan yang diajukan Parade Nusantara, pemerintah belum juga menyerahkan draf RUU Desa kepada DPR.

DPR masih menunggu pemerintah menyampaikan draf RUU Desa yang merupakan pecahan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. (NTA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com