Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Dampak Bentrok Freeport

Kompas.com - 11/10/2011, 08:19 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan memantau dampak bentrok antara karyawan PT Freeport Indonesia dengan kepolisian setempat terhadap produksi perusahaan itu.

Untuk itu tim dari kementerian itu akan memeriksa kondisi fasilitas produksi perusahaan itu. "Sudah saya laporkan ke bapak Presiden, saat ini Menko Polhukam beserta jajaran, karena itu termasuk wewenang beliau karena termasuk keamanan, sudah menjalankan langkah-langkah. Di sana ada aparat, ada Polda, Pangdam," kata Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh.

"Staf ahli kami terus memantau dan sekarang sudah ada di Papua. Jadi concern Kementerian ESDM apabila ada demo yang menyebabkan berhentinya produksi mengganggu stabilitas dan kondisi fasilitas produksi, air, maupun udara, dan mesin-mesinnya," ujarnya.

Secara terpisah, juru bicara PT Freeport Indonesia Ramdhani Sirait menyesalkan terjadinya gangguan keamanan pada Senin (10/10/2011) pagi, di lokasi terminal Gorong-Gorong di  Timika, sebuah terminal tempat Perusahaan menyediakan transportasi bus untuk karyawan perusahaan itu.

Sekelompok orang yang sedang mogok kerja dan individu lain berjalan dari Sekretariat Serikat Pekerja di Timika menuju ke terminal bus untuk mengganggu keberangkatan bis bagi karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang akan kembali bekerja.  

Menurut Ramdhani, kelompok itu berusaha masuk ke dalam terminal bus. Pihak kepolisian telah menanggapi dengan memblokir akses mereka untuk melakukan tindakan ini yang kemudian membuat kelompok itu bertindak agresif.

Insiden itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan beberapa karyawan PTFI dan petugas kepolisian cidera. Karyawan dan petugas yang cidera saat ini sedang dirawat di klinik dan rumah sakit setempat.

Ramdhani menyatakan, ada banyak pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Buku Pedoman Hubungan Industrial PT FI yang berlaku saat ini dan peraturan perundangan RI yang berlaku oleh oknum-oknum tertentu di dalam wilayah Perusahaan dan di Timika.

Pelanggaran itu antara lain, memblokir jalan menuju daerah operasi, intimidasi terhadap karyawan di terminal bis PTFI dan barak tempat tinggal karyawan, mengintimidasi karyawan dan keluarga mereka di Timika, serta secara ilegal mengambil dan memakai kendaraan perusahaan tanpa izin.

"Karyawan kami, pihak keamanan dan pejabat pemerintah daerah telah bekerja dengan baik untuk membuka terminal bis dan jalan-jalan di PTFI, mempersilahkan para karyawan yang mogok tidak sah dari fasilitas perusahaan serta menangani tindakan intimidasi di barak dan tempat kerja," kata dia.

Manajemen Freeport menyatakan, terus bekerja dengan kepolisian setempat untuk menangani tindakan intimidasi ini sehingga karyawan perusahaan itu yang tinggal di Timika dapat menggunakan hak mereka untuk kembali bekerja jika mereka menghendakinya.

"Para oknum yang bertanggung jawab atas tindakan agresif yang melanggar hukum dan menggangu keamanan ini harus bertanggung jawab atas tindakan mereka," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com