Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendesak, Pendataan Tanah Adat

Kompas.com - 19/09/2011, 02:33 WIB

MASAMBA, KOMPAS - Masyarakat adat kian terdesak dengan derasnya perkembangan industri yang mengambil tanah tempat hidup mereka. Sengketa atas tanah adat seharusnya bisa diatasi bila ada pemetaan yang jelas tentang tanah adat juga dasar hukum yang tegas untuk menjamin keberlangsungan komunitas adat.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat, selama 40 tahun terakhir, ada 530 konflik yang belum selesai terkait wilayah adat (tanah, hutan, laut) yang melibatkan 1.163 komunitas adat di Indonesia. Di Indonesia diperkirakan ada 10.000 komunitas adat dengan populasi 70 juta.

”Selama ini tidak ada sistem administrasi yang memetakan semua wilayah adat. Ini yang membuat ketika ada sengketa sulit diambil tindakan,” ujar Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan seusai membuka acara Konsultasi Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara di Lapangan Marobo, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, sekitar 600 kilometer arah utara Kota Makassar, Minggu (18/9).

Saat ini, pengakuan atas hak masyarakat adat belum tegas dengan belum disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat. Selama payung hukum ini tidak disahkan, masyarakat adat di daerah tidak punya pegangan untuk mempertahankan tanahnya.

Sementara itu, Kepala BPN Joyo Winoto mengatakan, nota kesepahaman akan menjadi dasar bagi BPN untuk menyelesaikan banyak sengketa.

Konsultasi Nasional AMAN berlangsung hingga 19 September di Masamba, Luwu Utara, dan akan dilanjutkan dengan rapat kerja nasional hingga 22 September. (SIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com