Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi terhadap Sumber Kencono Tidak Pas

Kompas.com - 15/09/2011, 11:56 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Sanksi yang dijatuhkan Kementerian Perhubungan terhadap perusahaan bus PO Sumber Kencono dinilai tidak pas karena belum tentu menimbulkan efek jera. Untuk melindungi keselamatan masyarakat seharusnya sanksi berkaitan dengan evaluasi izin trayeknya.

Demikian penegasan pemerhati masalah pelayanan publik, Attoillah, Kamis (15/9/2011) di Surabaya, Jawa Timur.

Sanksi untuk perusahaan Sumber Kencono, sebagaimana ditegaskan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoesa, adalah dilarang menambah izin, armada, dan trayek. Sanksi dijatuhkan terhitung sejak kecelakaan terjadi.

Sebagaimana diberitakan, bus Sumber Kencono bernomor polisi W 7181 UY bertabrakan dengan minibus travel Nusantara Jaya AG 7103 ML di jalan bypass Mojokerto, Jatim, Senin (12/9/2011) dini hari. Dalam tragedi kecelakaan itu, 20 orang meninggal dunia dan sejumlah orang luka-luka. Minibus hancur dan bagian depan bus rusak berat.

Menurut Attoillah, mantan Kepala Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya perwakilan Malang, sanksi yang dijatuhkan itu belum tentu menimbulkan efek jera bagi perusahaan Sumber Kencono. Selain terlalu ringan, sanksi itu hampir tidak menimbulkan kerugian apa-apa.

"Sanksi itu jika diharapkan bisa menimbulkan efek jera dan menghadirkan rasa keadilan bagi korban seharusnya terkait dengan izin trayeknya yang dievaluasi," tuturnya.

Dia mengatakan, walau pemerintah sudah menjatuhkan sanksi, masyarakat tetap perlu melakukan sanksi terhadap Sumber Kencono karena memiliki rekam jejak yang buruk dalam hal kecelakaan lalu lintas.

Misalnya, masyarakat bisa melakukan gugatan hukum baik secara individual, perwakilan kelompok, maupun dilakukan organisasi konsumen melalui gugatan legal standing. Dalam hukum konsumen, penyedia jasa wajib memastikan bahwa produk mereka aman. "Selain itu, mereka juga wajib bertanggung jawab sekalipun kejadian muncul akibat kelalaian mereka," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com