Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moratorium PNS

Kompas.com - 15/09/2011, 04:05 WIB

Reformasi birokrasi

Agenda penting yang masih terlupakan di balik kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah pasca-reformasi adalah absennya desain yang komprehensif dan integratif antara desentralisasi politik, desentralisasi fiskal, serta desentralisasi administrasi. Jelas sekali bagaimana arus desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia lebih mewujud sebagai ”desentralisasi politik” daripada kecenderungan menuju ”desentralisasi (pembangunan) ekonomi”, sebagaimana yang sukses dilakukan China. Akibatnya, desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia justru masih diwarnai dengan inefisiensi kinerja birokrasi dan rendahnya kualitas pelayanan publik.

Kebijakan moratorium PNS merupakan langkah strategis dalam menuntaskan reformasi birokrasi di daerah. Dua persoalan mendasar dalam reformasi birokrasi pascadesentralisasi terkait dengan penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada KKN dan inefisiensi birokrasi yang berujung pada pemborosan anggaran. Sayangnya, perekrutan PNS pasca-reformasi ternyata belum sepenuhnya mampu mengatasi kedua hal ini.

Persoalan ini sebenarnya bisa diatasi jika reformasi birokrasi dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi. Jane E Fountain (2007) dalam Bureaucratic Reform and E-Government in the United States: An Institutional Perspective menyebutkan, sejak tahun 1993, pada era pemerintahan Presiden Bill Clinton, reformasi birokrasi di Amerika Serikat (AS) telah bergerak ke arah e-government. Bahkan, dua masa periode pemerintahan di AS kemudian tampak memfokuskan pada reformasi birokrasi berbasis e-government (Fountain 2001, 2006).

Seiring dengan perkembangan internet, awal 1990-an Pemerintah AS mulai mengembangkan informasi pemerintahan berbasis laman dan sistem pelayanan publik berbasis teknologi, informasi, serta komunikasi. Sejumlah institusi pelayanan publik terus dipacu untuk mengembangkan model pelayanan secara online, terutama di bidang kesehatan, perumahan, pertanian, transportasi, dan lingkungan (Fountain, 2007:6-7).

Dengan dukungan regulasi dan kontrol yang baik melalui pengembangan e-government, potensi inefisiensi kinerja birokrasi, ”politisasi birokrasi”, dan penyalahgunaan wewenang tentu dapat diminimalkan. Maka, kebijakan moratorium perekrutan PNS diharapkan benar-benar jadi titik awal menuju agenda reformasi birokrasi secara total.

Umar Syadat Hasibuan Dosen IPDN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com