Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkuat Pengelolaan Zakat untuk Bantu Warga Miskin

Kompas.com - 25/08/2011, 03:59 WIB

Jakarta, Kompas - Saat ini, banyak lembaga yang menjadi amil atau pengumpul dan penyalur zakat dari masyarakat Muslim di Indonesia. Untuk itu, mekanisme pengawasan zakat perlu diperkuat agar pelaksanaan zakat berjalan sesuai hukum syariah, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan digunakan untuk membantu mengentaskan rakyat miskin.

Hal itu mengemuka dalam diskusi dan peluncuran buku Himpunan Fatwa Zakat MUI di kantor MUI, Jakarta, Rabu (24/8). Pembicaranya, Ketua Komisi Fatwa MUI H Hasanuddin AF, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) KH Didin Hafidhuddin, dan Ketua MUI KH Ma’ruf Amin.

Buku tersebut berisi sembilan fatwa MUI dari 1982 sampai 2011. Fatwa itu mengatur berbagai masalah zakat, mulai dari amil zakat, penyaluran zakat, dan pemanfaatan zakat untuk kepentingan lebih luas. Salah satunya, fatwa penyaluran zakat dalam bentuk aset kelolaan.

Hasanuddin AF menjelaskan, semakin banyak lembaga yang menjadi amil zakat. Lembaga-lembaga itu mengumpulkan dan menyalurkan zakat dari kelompok-kelompok Muslim yang wajib mengeluarkan zakat (muzaki). Agar kinerja mereka dapat dilakukan sesuai hukum syariat Islam, diperlukan pedoman.

”Fatwa-fatwa MUI menjadi pedoman bagi amil zakat agar lebih yakin dalam mengumpulkan dan menyalurkan zakat sesuai syariat Islam. Ini juga menjadi sarana untuk memperkuat pengawasan pengelolaan zakat,” katanya.

Menurut Didin Hafidhuddin, semangat masyarakat Muslim di Indonesia untuk mengeluarkan zakat semakin meningkat. Itu terlihat dari dana zakat yang terkumpul secara nasional. Pada 2008, dana zakat yang terkumpul sekitar Rp 920 miliar. Dana itu meningkat pada 2009 menjadi Rp 1,2 triliun dan pada 2010 menjadi Rp 1,5 triliun.

”Ada tren dana perolehan zakat meningkat sekitar 30 persen per tahun. Mungkin tahun 2011 ini diperkirakan sekitar Rp 2 triliun,” katanya.

Dana sebesar itu, kata Didin, didorong untuk tidak hanya habis dikonsumsi, tetapi juga untuk kegiatan lebih produktif, seperti pendidikan, kesehatan, dan pengembangan ekonomi. Akhirnya, zakat juga ambil bagian dalam mengentaskan rakyat miskin. ”Orang yang menerima zakat (mustahik) 2,8 juta orang. Itu 9,08 persen dari 33 juta penduduk miskin,” katanya.

KH Ma’ruf Amin berharap, masyarakat menyalurkan zakat ke lembaga-lembaga resmi. Dengan begitu, dana zakat dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai ajaran Islam. (IAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com