Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Rokok Wajib Beri THR

Kompas.com - 24/08/2011, 11:55 WIB

KUDUS, KOMPAS.com — Persatuan Pengusaha Rokok Kudus atau PPRK mewajibkan perusahaan-perusahaan rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, wajib memberi tunjangan hari raya atau THR. PPRK telah mengatur besaran THR itu.

"Untuk buruh harian harus diberi THR sebanyak satu kali gaji bulanan, sedangkan buruh borongan sebesar upah minimum kabupaten Rp 840.000," kata Sekretaris PPRK Daniyal Falah, Rabu (24/8/2011).

Daniyal mengaku PPRK telah mengimbau kepada 15 perusahaan rokok yang bergabung dalam PPRK agar memberikan THR pada 16-23 Agustus 2011. Sementara ini perusahaan rokok yang sudah memberitahu PPRK terkait pemberian THR adalah Djarum, Nojorono, Sukun, dan Genthong Gotri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com