Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kirim Ekstasi Rp 82 M, WN Hongkong Buron

Kompas.com - 16/08/2011, 14:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menyita 275.235 butir narkotika jenis ekstasi dan 178 gram sabu dari tiga orang tersangka yang berperan sebagai pengedar narkotika jaringan internasional. Ekstasi dan sabu itu rencananya khusus diedarkan pada malam pergantian tahun.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nugroho Aji Wijayanto, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan dan pembuntutan secara terus menerus selama tiga bulan. Dari pembuntutan itu, polisi akhirnya menangkap tiga pelaku di dua lokasi berbeda.

Pada Selasa, 9 Agustus 2011, dua tersangka yakni seorang perempuan PY (40) dan AKG (39) ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Dari keduanya, polisi menyita 51.366 ekstasi, 178 gram sabu, 3 buah timbangan sabu, dan 4 unit ponsel.

Setelah itu, pada Minggu, 14 Agustus 2011, polisi kembali menangkap HW di sebuah rumah makan yang di Jakarta Utara. Dari penangkapan ini, polisi melakukan pengembangan ke rumah HW di Jembatan Dua, Jakarta Barat. Di rumah tersangka, polisi menyita 223.869 butir ekstasi dan 2 unit ponsel.

"Modusnya narkotika ini dikirim dari Hongkong pakai jasa pengiriman. Rencanannya akan diedarkan pas malam tahun baru, karena saat itu menurut mereka banyak yang beli untuk pesta perayaan tahun baru," ungkap Nugroho, Selasa (16/8/2011), di Polda Metro Jaya.

Dia melanjutkan, ratusan ribu ekstasi dan sabu itu merupakan hasil pengiriman AL (Warga negara Hongkong) yang kini buron. Ekstasi dan sabu tersebut dimasukkan ke dalam kardus dan disamarkan dengan potongan-potongan kertas kemudian dikirimkan melalui jalur udara.

"Hasil ini merupakan hasil sekali pengiriman dari AL. Kenapa bisa lolos Bea Cukai? Itu tanya mereka, yang jelas begitu sampai di tangan mereka, berhasil kami gagalkan sebelum sempat diedarkan," ucap Nugroho.

Rencananya, lanjut Nugroho, para pelaku akan mengedarkan barang haram itu pada saat malam tahun baru di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Denpasar, Palembang, dan Bandung.

Nugroho memperkirakan, hasil penyitaan barang bukti berupa 275.235 butir ekstasi ini mencapai Rp 82.570.000 jika dikonversikan per butirnya Rp 300.000. Sedangkan untuk barang bukti jenis sabu sebanyak 178 gram, nilainya mencapai Rp 267 juta jika dikonversikan per gramnya Rp 1.500.000.

"Sehingga keseluruhannya mencapai Rp 82.837.000.000 dan bisa menyelamatkan 300.000 jiwa," kata Nugroho.

Seluruh tersangka kini mendekam di tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana 5-20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com