Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Perangkat Desa Rp 26 Miliar

Kompas.com - 15/08/2011, 20:32 WIB

GRESIK, KOMPAS.com - Pencairan jatah tunjangan perangkat desa di Kabupaten Gresik tahap II senilai Rp 26 miliar yang seharusnya sudah terealisasi Juni lalu, hingga kinimasih ditunda.

Penyebabnya, ditemukan banyak kejanggalan di balik usulan pengajuan jatah tunjangan.

Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Gresik, Tursilowanto Hariyogi, Senin (15/8/2011), menyebutkan, dari hasil verifikasi pengajuan pencairan yang diajukan 329 desa, ditemukan banyak permasalahan. Tim verifikasi memeriksa ulang seluruh surat pertanggungjawaban pengajuan tunjangan dari seluruh desa.

Permasalahan yang ditemukan di antaranya, permintaan jatah tunjangan tidak sesuai dengan jumlah penerima. Ada satu desa yang jumlah perangkatnya tujuh orang, yang diajukan 5-6 orang dan sebaliknya. Bahkan ada desa yang mengajukan jatah tunjangan perangkat yang sudah tidak aktif bahkan meninggal.

Akhirnya dari 18 kecamatan baru diverifikasi 13 kecamatan, karena harus verifikasi ulang secara total. Jumlah verifikator hanya lima orang untuk memverifikasi 329 desa.

Seharusnya tunjangan perangkat desa bisa dicairkan setiap triwulan. Kepala Desa menerima Rp 1 juta per bulan sedangkan perangkat lainnya Rp 800.000 per bulan.

Tersendatnya pencairan tunjangan perangkat desa juga terjadi pada triwulan I lalu.

Sementara itu 22 seketaris desa yang sudah tidak memungkinan masuk PNS karena umur melebihi ketentuan, mengundurkan diri. Sebanyak 104 calon perangkat desa telah mengikuti seleksi tes tulis, dengan rekomendasi kepala desa.

Dari syarat pendidikan minimal SLTP, yang ikut serta banyak yang berpendidikan S-1 hingga berijazah S-2.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com