JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang melalui kuasa hukumnya Djufri Taufik meminta agar cadar yang menutup wajah dua orang mantan staf keuangan Grup Permai yakni Yulianis dan Oktarina Furi disingkap. Pihak Rosa ingin membuktikan apakah benar kedua saksi tersebut adalah orang yang selama ini dikenal Rosa.
Baik Rosa, Yulianis, dan Oktarina sama-sama bekerja di Grup Permai, induk perusahaan milik M Nazaruddin. "Karena mereka orang yang dikenal terdakwa, kami menyarankan sebaiknya dibuka," kata Djufri meminta kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/8/2011).
Menanggapi permintaan tersebut, majelis hakim yang diketuai Suwidya menanyakan terlebih dahulu kebersediaan Yulianis dan Oktarina. Namun, Yulianis menolak untuk membuka cadar di tengah persidangan yang terbuka untuk umum. Dia hanya bersedia menyikap cadarnya di ruangan tertutup.
Pada akhirnya Suwidya setuju untuk Yulianis dan Oktarina memperlihatkan wajahnya pada Rosa di ruangan tertutup. Dia lantas memerintahkan anggota jaksa penuntut umum untuk mengawal ketiganya.
Seusainya, Rosa membenarkan bahwa kedua saksi adalah rekan kerjanya di Grup Permai. Selanjutnya, Yulianis yang mendapat giliran pertama memberikan keterangan menerangkan bahwa dia sudah menjadi rekan kerja Rosa sejak 2008.
Yulianis yang berposisi sebagai Wakil Direktur Keuangan Grup Permai itu mengenal Rosa sebagai Direktur Marketing PT Anak Negeri. Adapun perusahaan Anak Negeri berada di bawah Grup Permai milik M Nazaruddin.
Nama Yulianis dan Oktarina Furi disebut dalam dakwaan Rosa. Disebutkan bahwa Manajer Pemasaran PT DGI Mohamad El Idris dengan didampingi Rosa menyerahkan uang dalam bentuk cek kepada Nazaruddin melalui Yulianis dan Oktarina. Diduga, pemberian uang itu merupakan fee atas kemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet senilai Rp 191 miliar.
Selain itu, Yulianis diduga mengetahui aliran fee sebesar 5 persen dari uang muka proyek Rp 33 miliar yang mengalir ke DPR. Dia juga diduga mengetahui aliran dana dari Grup Permai terkait proyek wisma atlet dan Hambalang ke Kongres Partai Demokrat di Bandung untuk pemenangan Anas Urbaningrum.
Namun hal itu dibantah Yulianis melalui kuasa hukumnya Igantius Supriyadi pada Juli. Menurut Ignatius, tidak ada aliran dana yang mengalir ke Anas berdasarkan catatan keuangan Grup Permai. Adapun Rosa didakwa bersama-sama El Idris dan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Rosa didakwa memberikan suap kepada M Nazaruddin dan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahgara Wafid Muharam. Baik Nazaruddin maupun Wafid turut menjadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.