Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bercadar, Yulianis dan Oktarina Bersaksi untuk El Idris

Kompas.com - 10/08/2011, 14:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang mantan staf keuangan M Nazaruddin yakni Oktarina Furi dan Yulianis bersaksi untuk terdakwa kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Mohamad El Idris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/8/2011).

Keduanya menggunakan baju gamis lengkap dengan cadar. Belum diketahui alasan keduanya mengenakan cadar. Yulianis yang mendapat giliran pertama bersaksi menerangkan kepada majelis hakim yang diketuai Suwidya bahwa dia bekerja di Grup Permai, induk perusahaan Nazaruddin.

"Namanya Grup Permai karena gedungnya di Mampang Gedung Permai. Saya di (perusahaan) money changer," katanya.

Selama di Grup Permai, Yulianis bertugas mengurus keuangan semua perusahaan dibawah Grup Permai. "Semua keuangan kan dibawah saya. Mengurus keuangan semuanya, dari PT Anak Negeri, semuanya," katanya.

Dia juga mengaku pernah dijemput paksa oleh KPK karena dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK. Saat ditanya mengapa tidak menghadiri panggilan, Yulianis mengaku mendapat arahan dari pengacara perusahaan untuk tidak hadir.

Nama Yulianis dan Oktarina Furi disebut dalam dakwaan El Idris. Disebutkan bahwa Manajer Pemasaran PT DGI Mohamad El Idris dengan didampingi Rosa menyerahkan uang dalam bentuk cek kepada Nazaruddin melalui Yulianis dan Oktarina.

Diduga, pemberian uang itu merupakan fee atas kemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet senilai Rp 191 miliar. Selain itu, Yulianis diduga mengetahui aliran fee sebesar 5 persen dari uang muka proyek Rp 33 miliar yang mengalir ke DPR.

Dia juga diduga mengetahui aliran dana dari Grup Permai terkait proyek wisma atlet dan Hambalang ke Kongres Partai Demokrat di Bandung untuk pemenangan Anas Urbaningrum. Namun hal itu dibantah Yulianis melalui kuasa hukumnya Igantius Supriyadi pada Juli. Menurut Ignatius, tidak ada aliran dana yang mengalir ke Anas berdasarkan catatan keuangan Grup Permai.

El Idris didakwa bersama-sama Mindo Rosalina Manulang dan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Ia didakwa memberi suap kepada M Nazaruddin dan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahgara Wafid Muharam. Baik Nazaruddin maupun wafid turut menjadi tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com