Yogyakarta, Kompas -
Dalam ketentuan itu ditegaskan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan tapi kurang dari 12 bulan diberi THR proporsional dengan masa kerja, yaitu masa kerja dibagi 12 dikalikan upah sebulan. ”Jika THR yang diberikan lebih besar dari peraturan menteri, hal tersebut bisa dilanjutkan,” kata Kepala Bidang Pengawasan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Yogyakarta Wahyu Widayati, Selasa (9/8) di Yogyakarta.
Sebagai tindak lanjutnya, Disnakertrans Kota Yogyakarta mengirimkan surat edaran Pemkot Yogyakarta Nomor 003/4965 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Pembayaran THR Keagamaan. ”Sosialisasi kepada perusahaan sudah kami sampaikan melalui e-mail dan faksimile,” ucapnya.
Menurut Widayati, di Yogyakarta terdapat sekitar 1.000 perusahaan dengan berbagai macam skala. Untuk mengawasi dan memantau pemberian THR akan dilakukan pemantauan dengan sistem uji petik pada 130 perusahaan.
Kepala Disnakertrans Kota Yogyakarta Pontjosiwi menambahkan, pembayaran THR kepada karyawan secara tepat waktu sangat penting. Sebab, menjelang perayaan hari raya, kebutuhan mereka cenderung meningkat. ”Untuk memantau pemberian THR, kami akan melibatkan Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPC Apindo) Kota Yogyakarta dan DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia,” ujarnya.