Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikan THR Tujuh Hari Jelang Lebaran

Kompas.com - 10/08/2011, 03:48 WIB

Yogyakarta, Kompas - Perusahaan-perusahaan di Yogyakarta diminta memberikan tunjangan hari raya kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, yaitu 20 Agustus 2011. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER.04/MEN/1994 tanggal 16 September 1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Dalam ketentuan itu ditegaskan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan tapi kurang dari 12 bulan diberi THR proporsional dengan masa kerja, yaitu masa kerja dibagi 12 dikalikan upah sebulan. ”Jika THR yang diberikan lebih besar dari peraturan menteri, hal tersebut bisa dilanjutkan,” kata Kepala Bidang Pengawasan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Yogyakarta Wahyu Widayati, Selasa (9/8) di Yogyakarta.

Sebagai tindak lanjutnya, Disnakertrans Kota Yogyakarta mengirimkan surat edaran Pemkot Yogyakarta Nomor 003/4965 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Pembayaran THR Keagamaan. ”Sosialisasi kepada perusahaan sudah kami sampaikan melalui e-mail dan faksimile,” ucapnya.

1.000 perusahaan

Menurut Widayati, di Yogyakarta terdapat sekitar 1.000 perusahaan dengan berbagai macam skala. Untuk mengawasi dan memantau pemberian THR akan dilakukan pemantauan dengan sistem uji petik pada 130 perusahaan.

Kepala Disnakertrans Kota Yogyakarta Pontjosiwi menambahkan, pembayaran THR kepada karyawan secara tepat waktu sangat penting. Sebab, menjelang perayaan hari raya, kebutuhan mereka cenderung meningkat. ”Untuk memantau pemberian THR, kami akan melibatkan Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPC Apindo) Kota Yogyakarta dan DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia,” ujarnya. (ABK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com