JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan, lebih efektif jika Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap wisma atlet, dipulangkan ke Tanah Air melalui jalur deportasi.
Kementerian Hukum dan HAM tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait pemulangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Hal tersebut disampaikan Patrialis di Kantor Kementrian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (9/8/2011).
"Yang paling efektif itu dengan sistem deportasi karena Pak Nazaruddin ini pakai paspor orang lain. Dari segi keimigrasian, dideportasi malah lebih efektif dan cepat," kata Patrialis.
Nazaruddin yang tertangkap di Kolombia, Minggu (7/8/2011), menggunakan paspor saudaranya bernama Syarifuddin. Paspor tersebut asli dan dikeluarkan Kantor Imigrasi Polonia, Medan, pada 15 Juni 2008. Menurut Patrialis, ada dua pilihan untuk memulangkan Nazaruddin, yakni melalui jalur deportasi dan ekstradisi.
"Kalau esktradisi, kita dengan Kolombia belum ada perjanjian, tapi hubungan baik kedua negara tentu boleh," ujarnya. Untuk kedua jalur tersebut, lanjutnya, tetap diperlukan koordinasi dengan pihak atase Kolombia. "Jadi, gak bisa semudah itu juga. Itu harus ada pembicaraan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.