Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrik Terbakar, PT KTI Tetap Bagi THR

Kompas.com - 05/08/2011, 18:20 WIB

Tak ayal, dua unit mobil kebakaran miik perusahaan pengolahan kayu tersebut tak mampu mematikan api. Karena api tak kunjung padam, didatangkan satu unit mobil damkar milik Pemkot, sebuah mobil tangki air milik PDAM dan dua unit mobil tangki milik Badan Lingkungan Hidup yang biasa digunakan menyiram taman.

Hanya saja, semua upaya itu tidak membuat api padam bahkan api semakin membesar. Membakar apa saja yang berada di dekatnya, termasuk benda yang terbuat dari besi.

Setelah tidak mampu menjinakkan api, tumpukan balok kayu kering, yang awalnya dipindah beberapa meter saja dari kobaran api, terpaksa dipindah ke luar lokasi pabrik. Enam mobil pengangkut jenis forklift dikerahkan untuk mengevakuasi atau memindah tumpukan ribuan kayu bahan baku plywood tersebut.

Warga yang menumpuk di depan pabrik yang memproduksi triplek ini, kemudian oleh petugas Polres Probolinggo kota, dihalau agar menjauhi lokasi kebakaran. Kendati enam forklift yang bertugas mengevakuasi kayu keluar lokasi kebakaran lancar alias tidak halangan, namun kayu yang berhasil diselamatkan hanya puluhan meter kubik. Sedang ribuan meter kubik lainnya, ludes dilalap si jago merah.

Sain Latief yang merupakan orang nomor dua paling berkuasa di KTI, belum bisa memastikan penyebab kebakaran anak perusahaan Sumitomo, Jepang ini. Namun, Sain Latief menolak jika kebakaran itu disebut-sebut karena puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh karyawannya.

Kata dia, tidak mungkin karyawan merokok saat bekerja. Selain dilarang, apabila diketahui merokok, sanksinya bisa dipecat. Apalagi saat itu baik kamera CCTV dan beberapa karyawannya melihat di tempat tersebut saat itu tidak ada kegiatan. "Kami belum tahu. Karena rokok atau konsleting listrik, kami masih belum tahu. Investigasi internal masih belum kami lakukan," katanya.

Kendati mengalami kerugian miliaran rupiah, pihak KTI akan tetap memberikan hak karyawan, baik itu berupa gaji atau THR (Tunjangan Hari Raya). Sebab menurutnya, THR menjadi kewajiban perusahaan yang ada aturannya. "Meski kami rugi setahun, THR tetap diberikan. Kami pasti memberikan hak karyawan. Dalam seminggu karyawan bagian wood working bisa bekerja kembali," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com