Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sabu Senilai Rp 1,3 Miliar Digagalkan

Kompas.com - 04/08/2011, 15:17 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com - Tim Customs Tactical Unit (TCU) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang larangan berupa metamphetamine (sabu), Jumat (29/7/2011) lalu.

"Sabu tersebut memiliki berat kotor kurang lebih 900 gram dengan perkiraan nominal total barang bisa mencapai Rp 1,35 miliiar," ucap Oza Olavia, Kepala Kantor Pengawas Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Bandara Soekarno Hatta kepada Kompas.com.

Paket kiriman tersebut dikirim dari Togo-Afrika yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dengan tujuan akhir Pangkalpinang. Isi paket kiriman diberitahukan sebagai sample of parts. Sabu tersebut dikemas menjadi delapan paket lalu disembunyikan dalam spare part piston berisi dua paket dan silinder besar berulir berisi enam paket.

Barang bukti kini sudah diserahkan kepada penyidik Badan Narkotika Nasional RI (BNN) untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Di bulan Ramadhan, justru akan semakin banyak modus-modus pengiriman barang-barang seperti ini dengan jaringan pusat masih seputar Afrika dan Iran. Tapi kami sudah mengantisipasinya, kami dari pihak BNN sudah bekerja sama dengan perusahaan Asosiasi Jasa Pengiriman Indonesia (Asperindo) yang membawahi 150 jenis jasa pengiriman untuk memperketat pengawasan terhadap barang-barang kiriman," ujar Sumirat Dwiyanto.

Kepala Humas BNN Sumirat mengatakan, tujuan utamanya agar bisa tercapai di tahun 2015, tingkat pengguna dan peredaran narkoba di Indonesia bisa ditekan dan berkurang drastis. Mengingat hingga saat ini, pengguna aktif narkotika di Indonesia mencapai 3,6 juta jiwa.

Oza mengatakan, hingga saat ini total kasus penyelundupan barang-barang larangan (narkotika) yang berhasil digagalkan sudah 31 kasus. Dengan nilai total barang bukti secara keseluruhan kurang lebih bisa mencapai 76 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com