Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Pinrang Jemput Calo CPNS

Kompas.com - 29/07/2011, 11:29 WIB

PINRANG, KOMPAS.com — Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, menjemput Luice Tilaa alias Lusi alias Uci, tersangka penipuan terhadap calon pegawai negeri sipil (CPNS), yang ditangkap oleh Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat pada Selasa (26/7/2011).

Lusi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pinrang sejak tiga bulan terakhir terkait penipuan terhadap sejumlah CPNS di Kabupaten Pinrang. Polres Polewali Mandar (Polman) meringkus Lusi juga untuk kasus yang sama.

"Begitu mendapat informasi penangkapan tersangka oleh Polres Polman, anggota Buser Polres Pinrang langsung menjemput tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Ajun Komisaris Ilyas kepada Kompas.com, Jumat (29/7/2011).

Lusi ditangkap di salah satu kamar di sebuah hotel di Polewali Mandar. Modusnya saat beroperasi adalah mengiming-imingi calon korbannya dengan jaminan kelulusan menjadi CPNS dengan imbalan Rp 10 juta hingga Rp 85 juta.

Dengan mengantongi sejumlah KTP milik istri pejabat dan tanda tangan palsu pejabat penentu kebijakan, Lusi leluasa memperdaya calon korbannya yang diduga mencapai puluhan orang.

Pelaku yang juga berprofesi sebagai wartawan dan pimpinan redaksi sebuah tabloid bulanan terbitan Pinrang tersebut memang dikenal cukup dekat dengan sejumlah pejabat.

Kedok Lusi terkuak ketika tiga korbannya, yakni Hj Sumarni, yang menyerahkan dana sebanyak Rp 70 juta; Jumala sebanyak Rp 10 juta; dan Wahyuni yang sudah menyetor Rp 5 juta; tidak lulus pada seleksi CPNS 2010 dan melaporkan ke Polres Pinrang.

Lusi kini ditahan di Polres Pinrang untuk dimintai keterangan sebagai keperluan melengkapi berita acara perkara (BAP) dan dititipkan di Lembaga Pemasyrakatan (Rutan) Kabupaten Pinrang. Setelah berkasnya rampung, kata Ilyas lagi, kasusnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Ditangkapnya pengurus LSM Gender Kabupaten Pinrang ini, kata Ilyas, memungkinkan jumlah korban akan terus bertambah mengingat tersangka sudah lama menjalankan aksinya.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP unsur penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com