Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Penipuan CPNS Dibekuk Polisi

Kompas.com - 27/07/2011, 14:00 WIB

PINRANG, KOMPAS.com — Pelarian Lusi alias Uci (35), warga Kota Parepare, Sulawesi Selatan, yang dilaporkan oleh tiga warga terkait penipuan CPNS yang dilakukannya, terhenti di Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Lusi yang berhasil mengelabui korban dan membawa kabur uang jutaan rupiah dibekuk di sana.

Lusi yang juga pemimpin redaksi salah satu tabloid lokal terbitan Kabupaten Pinrang tersebut diciduk karena mengiming-imingi korbannya lulus PNS dengan bayaran hingga Rp 70 juta. Kepada calon korban, Lusi mengaku dekat dengan istri sejumlah pejabat penentu kebijakan.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKp Ilyas, Rabu (27/7/2011), mengatakan, ada tiga warga Pinrang yang melaporkan wartawan tersebut terkait dugaan penipuan. Ketiga korban, Sumarni, Rahman, dan Wahyu, mengaku telah menyerahkan uang setelah dijanji kelulusan menjadi PNS.

"Pelaku sudah lama kami kejar, tetapi selalu berhasil kabur. Upaya pengejaran terus kami lakukan. Yang bersangkutan memang sudah masuk dalam DPO hingga ada kabar kalau yang bersangkutan ditangkap aparat kepolisian di Polman, Sulbar, dangan sangkaan kasus yang sama," katanya.

Ilyas mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Kepolisian Polman terkait penangkapan tersangka, dan segera menyusul tersangka di Polman untuk dilakukan pemeriksaan.

"Meski tersangka sudah ditangkap oleh kepolisian daerah lain, proses hukum bersangkutan terkait penipuan yang dilakukan di Pinrang akan tetap berjalan. Setelah menjalani proses hukum di Polman, tersangka akan kami jemput untuk melanjutkan proses hukumnya di Pinrang," katanya.

Sebelumnya, kepada Kompas.com, Lusi sempat membantah tuduhan penipuan yang diarahkan kepadanya. Pengurus LSM Gander Kabupaten Pinrang ini berdalih kalau uang yang diterima dari para pelapor tersebut adalah pinjaman sementara. "Saya akan tuntut balik para pelapor," katanya.

Terpisah, salah seorang korban bernama Sumarni mengaku, uang yang diserahkan sebesar Rp 70 juta kepada pelaku adalah bayaran agar mereka mulus menjadi PNS. "Kalau saya ada bukti tanda penerimaan yang ditandatangani sebesar Rp 70 juta," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com