Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bulan Ramadhan Buka, Izin Resto Dicabut

Kompas.com - 22/07/2011, 22:24 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com — Pemerintahan Kota Pekanbaru akan bertindak keras terhadap pengusaha rumah makan yang akan beroperasi pada bulan Ramadhan dengan mencabut izin usahanya.

Menurut Kepala Badan Pelayanan Terpadu Kota Pekanbaru Edi Satria, Jumat, Pemkot Pekanbaru telah mempersiapkan segala sesuatunya menjelang datangnya bulan Ramadhan, terutama yang terkait dengan surat edaran Wali Kota Nomor 01 Tahun 2011 mengenai tata tertib operasional rumah makan dan tempat hiburan selama puasa.

Untuk itu, Badan Pelayanan Terpadu (BPT) akan memanggil seluruh pengusaha rumah makan dan tempat hiburan pada pekan depan.

"Memasuki puasa, seperti tahun-tahun sebelumnya, kami selalu mempersiapkan pelaksanaan edaran wali kota terkait tata tertib operasional untuk rumah makan dan tempat hiburan selama puasa. Rencananya pekan depan kami akan mengundang semua pengusaha rumah makan dan tempat hiburan untuk membahas operasional selama bulan puasa supaya dalam pelaksanaannya nanti dapat berjalan dengan baik," ujar Edi.

Ia mengatakan, bagi pengusaha rumah makan yang membandel yang masih saja beraktivitas saat bulan Ramadhan, pihak Pemkot Pekanbaru akan bertindak keras dengan langsung mencabut izinnya. "Kami akan langsung bertindak dengan mencabut izin rumah makan tersebut," tutur Edi.

Menurut Edi, yang paling banyak melanggar peraturan pada tahun-tahun sebelumnya adalah pengusaha rumah makan. "Pengusaha rumah makan ini yang paling bandel. Kadang dari luar ditutup, tetapi di dalam tetap juga beraktivitas," ujar Edi.

Sementara itu, Edi Satria menjelaskan tata tertib operasional yang telah ditetapkan, seperti jam buka rumah makan yang dimulai dari pukul 17.00 WIB hingga waktu imsak.

Tempat hiburan umum, seperti karaoke, pub, kafe, dan tempat bermain biliar, kecuali hotel berbintang yang memiliki fasilitas karaoke dan pub, dapat dibuka pada pukul 21.00-02.00 WIB.

Adapun salon kecantikan boleh buka pukul 08.00-17.00 WIB, dan bioskop buka pukul 21.00-02.00 WIB.

Untuk memantau penerapan tata tertib tersebut, Pemkot Pekanbaru telah membentuk tim khusus untuk memantau selama puasa. Berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 192 Tahun 2011, tim tersebut terdiri dari tim yustisi.

"Supaya pelaksanaan puasa kita berjalan aman dan tertib, kami telah membentuk tim khusus untuk memantau pelaksanaan edaran wali kota tersebut selama puasa. Jika tim ini menemukan pelanggaran, maka yang bersangkuatan akan kami tegur. Jika masih membandel, kami tidak segan untuk mencabut izin usahanya," pungkas Edi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com