Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipertanyakan, Penghentian Kasus Korupsi Alkes NTT

Kompas.com - 21/07/2011, 03:17 WIB

Kupang, Kompas - Surat perintah penghentian penyidikan terhadap kasus korupsi dana alat kesehatan dan lainnya senilai Rp 13,9 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah WZ Yohannes, Kupang, tahun anggaran 2005 dipertanyakan. Satu pelaku sudah diproses secara hukum, sedangkan pejabat yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu dibebaskan dari penyidikan.

Anggota DPD RI, Sarah Lery Mboeik, di Kupang, Rabu (20/7), menyatakan keheranannya atas penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi dana alat kesehatan (alkes) itu. ”Atas dasar apa polisi menghentikan penyidikan. Satu pelaku atas nama Beny Limbong sudah ditahan, sementara kepala dinas kesehatan NTT yang paling bertanggung jawab tidak diproses. Ada kepentingan apa di balik itu,” kata Sarah.

Tidak seriusnya penanganan kasus pengadaan alkes di Kupang berdampak pada pengadaan alkes di kabupaten/kota di NTT. Misalnya, kasus korupsi pengadaan alkes di RSUD Larantuka tahun anggaran 2009 senilai Rp 6,6 miliar. Kasus itu belum terungkap tuntas.

”Koruptor selalu melihat sisi lemah penegak hukum, lalu melakukan korupsi dengan modus operandi serupa. Jika dua kasus korupsi dana alkes ini tak ditangani, akan muncul kasus korupsi dana pengadaan alkes serupa di kabupaten lain di NTT,” papar Sarah.

Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Antonia Pah mengaku belum tahu soal SP3 korupsi dana pengadaan alkes di RSUD Kupang. Soal kasus korupsi dana alkes di RSUD Larantuka ditangani Kejaksaan Negeri Larantuka, bukan Polres Flores Timur. Semula kasus korupsi alkes gencar ditangani polisi, tetapi kini meredup. Ikut terlibat, Kadis Kesehatan NTT, SB. (KOR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com