Semarang, Kompas
”Tim diharapkan bekerja secara independen, untuk mengkaji apakah bangunan yang dibongkar termasuk cagar budaya atau tidak,” kata Kepala Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng Tri Hatmadji, Rabu (6/7).
Para pakar yang diharapkan terlibat itu berasal dari Universitas Diponegoro Semarang, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, dan Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta. Mereka antara lain Eko Budihardjo (Undip), Totok Rusmanto (Undip), Septiadi (UGM), Amiluhur Suroso (UGM), Sudharmono SU (UNS), dan Bambang Triyatna (UNS).
Dihubungi secara terpisah, Eko Budihardjo mengaku telah menerima undangan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jateng untuk hadir dalam rapat yang akan digelar Kamis ini.
”Kami diundang untuk pembentukan tim kajian cagar budaya dan untuk memberikan masukan analisis dampak lingkungan atas pembangunan di eks Pabrik Es Saripetojo. Karena ini tim independen, saya tidak ingin masuk pada pertarungan wali kota dan gubernur,” ujarnya.
Eko menegaskan, tim akan melihat secara prosedural apakah persyaratannya sudah dipenuhi serta melihat secara substansial apakah pabrik es tersebut sudah masuk benda cagar budaya atau belum.
”Kami akan meminta dari BP3 Jateng segala hal yang tertulis. Jadi, nantinya kami tidak mengambil keputusan berdasarkan katanya, katanya,” tegas Eko.
Di Solo, Kepolisian Resor Kota Surakarta saat ini belum mengambil kesimpulan apa-apa terkait kasus pembongkaran bangunan Saripetojo. Hingga kemarin, penyelidikan masih berlanjut dengan pengumpulan data dan keterangan terkait pabrik es itu.
”Kami masih terus mengumpulkan data dan mendalami dengan saksama setiap keterangan yang telah diperoleh,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Edy Suranta Sitepu.
Kemarin Polresta Surakarta memeriksa dua petugas dari BP3 Jateng, yaitu staf dari bagian perlindungan, Harun Al Rosyid, dan staf dari tim studi, Wahyu Broto Raharjo.
Saksi dari BP3 Jaetng itu adalah saksi ahli sekaligus menjadi saksi kunci atas perkembangan kasus pembongkaran Saripetojo I. Jika BP3 Jateng menegaskan bahwa pabrik es tersebut adalah benda cagar budaya, penyelidikan kasus ini bisa dilanjutkan ke penyidikan.