Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaji Ulang Saripetojo

Kompas.com - 06/07/2011, 03:57 WIB

Semarang, Kompas - Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik akhirnya turun tangan menangani polemik pembongkaran bangunan bersejarah Pabrik Es Saripetojo I di Kota Solo, Jawa Tengah. Jero Wacik bahkan meminta Gubernur Jateng Bibit Waluyo menjadi koordinator pertemuan antara Wali Kota Solo dan tim pengkaji Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

”Tujuan pertemuan itu supaya semua pihak menahan diri dan memberikan kesempatan bagi tim pengkaji yang dibentuk Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata meneliti ulang bangunan Saripetojo,” kata Jero Wacik di sela-sela pembukaan Pameran Kriya Unggulan Nusantara 2011 yang dipusatkan di Wisma Perdamaian, kawasan Tugu Muda, Semarang, Selasa (5/7).

Ia menegaskan, pertemuan Wali Kota Solo dan tim pengkaji Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata bersama Gubernur Jateng sebaiknya berlangsung minggu ini. Pasalnya, tim pengkajian Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata sudah siap.

Pengkajian kembali diperlukan karena bangunan bersejarah itu sudah mengalami beberapa perubahan. Selain karena ada bagian gedung yang terbakar, ada pula sebagian bangunan yang pernah dibongkar sebelumnya. Selama pengkajian berlangsung, aktivitas apa pun di bangunan Saripetojo dihentikan.

Kasus pembongkaran bangunan Pabrik Es Saripetojo I terjadi karena kriteria bangunan bersejarah dan cagar budaya belum banyak dipahami masyarakat ataupun pejabat di daerah. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010, untuk disebut cagar budaya, usia sebuah gedung harus lebih dari 50 tahun dan punya kaitan sejarah di lingkungan masyarakat setempat.

”Sahnya gedung tua sebagai cagar budaya harus sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menbudpar,” ujarnya.

Pada perkembangan lain, kasus pembongkaran gedung eks Pabrik Es Saripetojo I kemarin mulai diselidiki pihak kepolisian. Menurut Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta Ajun Komisaris Besar Listyo Sigit Prabowo, penyelidikan awal dilakukan untuk mencari tahu, kegiatan pembongkaran itu melanggar UU Cagar Budaya atau tidak.

Untuk itu, pihaknya segera memanggil Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng guna diminta keterangan sebagai saksi kunci, yang akan menjelaskan, Pabrik Es Saripetojo I berstatus cagar budaya atau tidak. ”Jika pabrik itu benar berstatus benda cagar budaya, penyelidikan akan dilanjutkan,” ujarnya.

Polresta Surakarta sudah mengirimkan surat kepada BP3 Jateng dan meminta agar dua orang dari bagian hukum serta ahli tentang sejarah dan purbakala BP3 memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi.

Kemarin, polisi bahkan sudah meminta keterangan dari Kepala Dinas Tata Kota Solo Ahyani seputar pemberian izin pembongkaran. Polisi juga berencana memanggil pelaksana teknis pembongkaran dari Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jateng selaku pengelola pabrik es tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com